Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Warga Desa Kedunglengkong Bergolak, Dipicu Tidak Tranparansinya Perangkat Dalam Pengelolaan Kios Desa

RIRIN FADILAH
Koordinator Warga Kedunglengkong Hadi Purwanto ST SH Yang Akrab Disapa Hadi Gerung Saat Diwawancarai Wartawan E1714694765405
Koordinator Warga Kedunglengkong Hadi Purwanto ST SH yang akrab disapa Hadi Gerung saat diwawancarai wartawan
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI. COM –

Desa Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto saat ini sedang bergejolak. Ratusan warga Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dibawah Koordinator Tokoh Pemuda setempat Hadi Purwanto ST., SH., ( Hadi Gerung) yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Banjarsari Bersatu, melakukan audiensi dengan Perangkat Desa Kedunglengkong di aula lantai 3 kantor Kecamatan Dlanggu, Kamis (2/5/2024) pagi.

Koordinator Warga Kedunglengkong Hadi Gerung mengatakan bahwa Audiensi ini bertujuan untuk meminta transparansi Pengelolaan Keungan Desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sewa kios Desa selama ini.

Audiensi ini diawali oleh pembicaraan oleh Hadi Gerung yang menyoroti tidak adanya rincian PAD sewa Kios Desa dalam LPJ Desa tahun 2018-2020, sedangkan di LPJ Desa tahun 2021-2023 tertera rincian tersebut.

Dan dalam kesempatan tersebut Hadi Gerung meminta penjelasan dari Sekretaris Desa dan transparansi informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.

“ Kami berharap Jika dalam audiensi ini Sekdes atau Perangkat Desa lain tidak bisa memberikan penjelasan, bahkan terkesan melakukan pembelaan, maka tidak ada gunanya audiensi ini,” ucap Hadi Gerung sedikit geram.

Baca juga : Kajati Jatim Gelar Ekspose Permohonan Pendapat Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Gerung yang juga menjabat sebagai Ketua LKH ( Lembaga Kajian Hukum ) Barracuda Indonesia ini menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak melihat LPJ Desa.

“Kami sangat kecewa, sebab aturan ini kurang disosialisasikan, sehingga selama ini masyarakat terkesan tidak diperbolehkan mengetahui LPJ Desa,” kecam Hadi Gerung.

Untuk itu Hadi Gerung meminta kepastian dari sekdes atau perangkat desa lain untuk memberikan rincian LPJ penyewaan Kios Desa. “ Jadi saya berharap, besok Hari Jumat (3/5) tolong LPJ tentang sewa kios Desa diserahkan pada PJ Kades, supaya ada kejelasan,” pinta Hadi Gerung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *