banner 700x256

Pemkot Mojokerto Jelaskan Bahwa BOSDA Itu Diperuntukkan Untuk Meringankan Biaya Pendidikan Warga Kota Mojokerto

Walikota Ning Ita bersama para siswi - siswi saat meninjau salah satu sekolah di Kota Mojokerto
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News, PATROLI COM –

Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto menegaskan bahwa program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) 2026 berjalan sesuai aturan dan bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan, khususnya bagi warga Kota Mojokerto.

Pengelolaan BOSDA dilakukan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi, termasuk mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Walikota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, SE, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, SH, MH mengatakan masih ada informasi yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan sekolah.

“BOSDA ini adalah hibah/bantuan yang bersumber dari APBD, untuk mendukung kebutuhan sekolah. Karena dari APBD maka harus tepat sasaran penggunaannya yakni untuk masyarakat Kota Mojokerto,” kata Agung, Senin, 20 April 2026.

Agung menjelaskan, bahwa ada perbedaan aturan antara sekolah negeri dan swasta. Di sekolah negeri, semua siswa, baik warga Kota Mojokerto maupun luar daerah, tetap mendapatkan pendidikan gratis tanpa pungutan.

Sementara di sekolah swasta yang menerima BOSDA, siswa/walimurid warga Kota Mojokerto tidak boleh dikenai pungutan. Namun, untuk siswa/walimurid dari luar daerah, sekolah masih boleh menarik biaya sesuai aturan.

Baca juga :  Puluhan Provider Disegel, Komisi I DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP dengan Pemilik Usaha Internet

“Ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, tapi juga tetap menjaga agar sekolah swasta bisa berjalan dengan baik,” tegas Agung.

Terkait surat yang dikirim ke sekolah, Agung menegaskan bahwa itu hanya untuk pendataan.
“Surat itu untuk mengetahui kebutuhan anggaran BOSDA, bukan hal lain,” tegasnya.

Agung juga menanggapi isu soal tenaga GTT/PTT di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, secara kewenangan hal tersebut berada di Kemenag, bukan pemerintah daerah.

Dilain pihak, Selama ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto telah rutin melakukan sosialisasi kepada sekolah setiap tahun agar aturan BOSDA dipahami dengan baik.
“Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan sesuai aturan dan tidak menimbulkan salah paham,” lanjut Agung.

Sehingga dengan demikian maka, sangat jelas bahwa Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto telah memastikan BOSDA dijalankan secara transparan, tepat sasaran, dan berpihak pada masyarakat, demi mendukung pendidikan yang merata dan terjangkau.( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *