Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Jajaran Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga Sopir Trailler mereka ditangkap karena penyalahgunaan Narkoba.
Ketiga Sopir tersebut yakni NA, OP ,serta MD dari ketiga tersangka berhasil diamankan 8,6 gram sabu sabu ,Tsk dan MD 10,88 gram sabu sabu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam Press Release Ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di Mapolresta Sidoarjo Rabu ( 08/05/2024) mengatakan ” awal kronologi penangkapan ketiga pelaku saat anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Jumat 3 mei 2024 melakukan pengaturan di bundaran TPI ,saat itu melintss Mobil Trailler Wings Box melihat Mobil trailler wings box Nopol W 9590 UP dari arah utara ke selatan, karena melanggar rambu dan marka selanjutnya mobil tersebut dihentikan, namun mobil tersebut tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas (Aipda Sony Mauluddin Akbar)” papar Kapolresta.
“kemudian dilakukan pengejaran hingga pintu masuk tol sidoarjo. Setelah di geledah Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto sopir truck tersebut melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan lokasi sehingga di kejar oleh Aiptu Yuli Pranoto dan tertangkap di pintu masuk lippo plaza kemudian sopir tersebut mengakui kalo dia takut karena habis mengunakan sabu sabu dan pil double “L” kemudian sopir tersebut menunjukan barang bukti berupa sabu sabu dan pil double “L” yg di taruh di dalam kabin truk. Selanjutnya tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan pengemudi Trailler tersebut ” imbuhnya.
Untuk menpertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara kemudian pasal 12 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Gus)
Baca juga berita lainnya diGoogle News