Tuban, Newspatroli.com
Ada kabar baru terkait Kepala Dusun (kadus) Kenti, Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Tuban, Slamet Idul Adha (33) yang terjerat kasus dugaan perselingkuhan.
Slamet Idul Adha yang merupakan perangkat Desa Talangkembar melaporkan 9 orang warga setempat. Dari para terlapor itu bahkan Kepala Desa, Kurniali (40), juga turut dilaporkan Kadus yang terjerat kasus dugaan perselingkuhan.
“Ada Kades dan 8 warga kita laporkan, jadi 9 orang yang kita laporkan ke Polres Tuban pada Kamis lalu,” kata kuasa hukum Slamet Idul Adha, Heri Subagyo, Minggu (10/10/2021).
Heri menjelaskan, mereka dilaporkan terkait dugaan tindakan pidana menghasut sebagaimana sesuai pasal 160 KUHP.
Kemudian menggelar aksi demo di balai desa setempat tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pihak berwajib.
Dampaknya, pelayanan desa terganggu karena balai desa disegel oleh massa aksi, Jumat (1/10/2021), pagi.
“Kades Talangkembar kelihatan melakukan pembiaran demo, sehingga terjadi penutupan kantor desa,” ungkapnya.
Ia menduga, kades dan 8 warga lainnya menghalang-halangi pelaksanaan penetapan pengadilan dengan nomor nomor 130/G/2021/PTUN.Sby tanggal 23 September 2021.
Di mana ada poin dalam penetapan pengadilan itu mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa, yakni Surat Keputusan Kades Talangkembar nomor 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Talangkembar atas nama Slamet Idul Adha, jabatan Kepala Dusun Kenti.
Apabila Kades Talangkembar menolak penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah pengadilan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
“Kepala desa seyogyanya menghormati penetapan pengadilan. Imbasnya dimungkinkan akan timbul tuntutan hukum lagi,” terang Heri.
Ditambahkannya, mengenai dugaan asusila, bahwa Satreskrim Polres Tuban telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang kasus dugaan perizinan yang dilakukan Slamet Idul Adha.
Hasil gelar perkara menyimpulkan, bahwa perkara perzinahan belum cukup bukti, hingga dihentikan penyidikan dan tidak bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kades melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Slamet Idul Adha sebagai Kadus Kenti, tertanggal 28 Januari 2021. Sebab, tanggal 21 Januari 2021 sudah jelas terkait laporan dugaan perzinaan belum cukup bukti.
“Kades memberhentikan Kadus landasannya apa, kasus yang dilaporkan sudah jelas belum cukup bukti, berdasarkan SP2HP yang disampaikan Satreskrim Polres Tuban tertanggal 21 Januari 2021. Pemberhentian dari Kades itu jelas cacat hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kades Talangkembar, Kurniali mengaku sampai saat ini belum mengetahui terkait pelaporan terhadap dirinya oleh mantan Kadus Kenti.
Ia juga menepis jika dituduh menghasut dalam aksi demo yang dilakukan warga di depan balai desa.
Sebab, demo tersebut merupakan aspirasi dari kehendak masyarakat sendiri.
“Belum tahu terkait pelaporan itu, tidak ada yang menghasut untuk demo,” ucapnya ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang sedang merantau di Kalimantan memutuskan pulang demi menggerebek istrinya yang sedang selingkuh dengan Kepala Dusun (Kadus).
Peristiwa itu terjadi di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Seorang pria berinisial SM (40) tak habis pikir melihat istrinya, K (36) bersama pria lain di rumahnya.
Ia sengaja mengajak warga untuk menggerebek istrinya.
Bahkan, SIA (33) pria yang bersama istrinya itu merupakan Kepala Dusun desa setempat.
Ia rela jauh-jauh pulang dari Kalimantan, tempatnya bekerja demi membuktikan kabar yang diterima jika istrinya punya pria idaman lain (PIL).
Alhasil, diam-diam SM sudah di kampung dan memastikan kebenaran tersebut.
Saat mengetahui SIA dan K berada di rumahnya, ia mengajak warga dan Linmas untuk menggerebek.
keduanya yang digrebek ini masing-masing punya pasangan kekasih resmi. Bahkan, K ini tinggal bersama anaknya.
Saat digerebek, SIA berusaha kabur namun akhirnya berhasil diamankan warga.
Keduanya lalu dibawa ke balai desa, karena tidak ketemu kades akhirnya dibawa ke Polsek Montong.
Alhasil, dugaan kasus perzinahan itu telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. (Msr/Har)










