banner 700x256

Oknum Pegawai Rutan Kotabumi Terlibat Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas IIA

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Upaya penyelundupan 40 paket sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi berhasil digagalkan berkat sinergi Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.

Pengungkapan kasus ini terjadi Senin, 11 April 2026, sekitar pukul 08.40 WIB di Pos Jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi, Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang cepat dan efektif.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara Polres, Lapas, dan Rutan berjalan sangat baik dalam mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan lapas,” ujar Kompol Yohanis saat konferensi pers bersama Kepala Rutan dan Kepala Lapas Kotabumi, didampingi Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah dan Kasi Humas Iptu Herawati, Rabu (15/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan sabu ke Lapas Kotabumi. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk langkah antisipatif.

Petugas lapas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ketat terhadap barang bawaan warga binaan maupun pengunjung. Hasilnya, ditemukan 40 paket sabu yang diselipkan di pinggang warga binaan berinisial SA (27).

Setelah SA ditangkap, Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Polri untuk Masyarakat, Polres Lampung Utara Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap keterlibatan pihak lain. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIB Kotabumi dan mengamankan tersangka kedua berinisial AR (39), oknum pegawai rutan. AR ditangkap di kediamannya di Perumahan Matrix Empire, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kedua tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan: 40 paket sabu, 1 bundel plastik klip bening, 2 bungkus kopi merek Bintang Jaya, 1 kotak bekas timbangan digital, dan 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Lampung Utara melalui Wakapolres menegaskan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak memberi toleransi terhadap peredaran narkoba di dalam lapas. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Marthen, yang menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum. “Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba sesuai arahan pimpinan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *