Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kanim Singaraja Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Dua WNA Dideportasi

Dedy Candra Widiyatmoko
Kanim Singaraja Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat Dua WNA Dideportasi E1720680155161
Kanim Singaraja Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Dua WNA Dideportasi
banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar peraturan perundang-udangan. Keduanya masing-masing
berinisial FRP (Lk) berkewarganegaraan Prancis dan MD (Lk) berkewarganegaraan Rusia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengatakan penindakan terhadap FRP dan MD berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Imigrasi Singaraja terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal. Menanggapi laporan tersebut, tim selanjutnya mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian bekoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian ke lokasi WNA dimaksud”, terang Hendra pada Rabu/10/07/2024.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal yang dimiliiki telah habis masa berlaku sejak 28 Agustus 2023 sehingga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari yaitu selama 311 (tiga ratus sebelas) hari sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga : Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember

Sementara untuk MD, terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan/manajemen salah satu penginapan di Buleleng. Yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

“Peran serta masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Singaraja”, tutup Hendra. (Dedy)

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *