Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Mulai hari ini, (1/8/2024) Masyarakat Sidoarjo yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku secara nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan. “Dengan adanya persyaratan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang terdaftar sebagai peserta aktif JKN,” ujarnya.
Kemudahan Akses Proses pengurusan SKCK kini semakin mudah. Pemohon cukup menunjukkan kartu KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN, kartu JKN fisik, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi Masyarakat yang belum terdaftar, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pendaftaran, baik secara online maupun offline.
Sinergi Antar Instansi Kepala Unit Intelijen Keamanan Polresta Sidoarjo, Awaludin Wijaya, menyambut baik kebijakan ini. “Kolaborasi antara Polri dan BPJS Kesehatan ini menunjukkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pentingnya JKN Munaqib menekankan pentingnya memiliki kepesertaan JKN, terutama bagi mereka yang akan melamar pekerjaan. “Dengan menjadi peserta aktif JKN, pemohon SKCK telah membuktikan bahwa mereka peduli terhadap kesehatan diri dan keluarga,” imbuhnya.
Kanal Pendaftaran JKN Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, dapat mendaftar melalui:
Aplikasi Mobile JKN Pandawa: Layanan administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165
Care Center 165, BPJS Online, Kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Keliling, Mall Pelayanan Publik, Pesan Terakhir.
Munaqib berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan semakin banyak masyarakat yang terlindungi oleh program JKN. “Sudah saatnya semua pemohon SKCK memiliki jaminan kesehatan,” pungkasnya.(Gus)