Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Serahkan 115 Juta Rupiah Dana Bantuan TJSL Kepada 7 Lembaga Pendidikan

Suhaili
Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Serahkan 115 Juta Rupiah Dana Bantuan TJSL Kepada 7 Lembaga Pendidikan
Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Serahkan 115 Juta Rupiah Dana Bantuan TJSL Kepada 7 Lembaga Pendidikan
banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi – News PATROLI.COM –

Sebagai bentuk dukungan dan keikutsertaan dalam memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat di berbagai sektor salah satunya yaitu meningkatkan taraf kualitas pendidikan.

Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, salurkan dana bantuan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) sebesar Rp115 Juta.

Kegiatan penyaluran dana bantuan TJSL non PUMK yang digelar di Aula Wakil Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Desa Benculuk, Kecamatan Cluring pada, Senin (14/10/2024) itu, diberikan kepada tujuh lembaga atau yayasan pendidikan yang tersebar di Kecamatan Pesanggaran, Purwoharjo dan Siliragung, dengan dimanfaatkan untuk perbaikan sarana prasarana.

Dari tujuh sekolah tersebut mendapat bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan. Ada pun dua yayasan yakni LP Ma’arif MI NU 1 Desa Grajagan dan Yayasan Ponpes Al Falah Desa Buluagung, mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp20 Juta.

Sedangkan untuk lima yayasan lainya, seperti YPIS Nahdliyah Desa Rejoagung, Yayasan TPQ Nabatussalam Desa Sumberagung, Pasraman Pura Candi Tumpang Pitu Desa Pesanggaran, Yayasan Baitunnajah Desa Kandangan dan Yayasan Pendidikan Masjid Al Mujahidin Desa Karetan masing-masing mendapat Rp.15 Juta.

Sedangkan untuk tahap pertama Perhutani KPH Banyuwangi Selatan telah menyalurkan bantuan sebesar Rp40 Juta untuk dua lembaga atau yayasan pendidikan.

“Jadi tahap pertama dan dan tahap kedua bantuan TJSL, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan telah menyalurkan total sebanyak Rp155 Juta,” katanya, Senin (14/10/2024).

Meski begitu, Wahyu menambahkan, bantuan TJSL bisa memiliki kemungkinan untuk terus disalurkan, tergantung dari keputusan dari kantor Perhutani Pusat.

“Ini masih bulan Oktober, saya berharap dan berdoa mudah-mudahan untuk bulan November dan Desember nanti masih ada lagi. Jadi semakin banyak bantuan TJSL,” ujarnya.

Baca juga : KPU Situbondo Rangkul Berbagai Media Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak 2024 dan Penetapan 2 Paslon Sebagai Peserta Pilkada

Sementara itu, ketujuh ketua lembaga atau yayasan yang menerima bantuan TJSL tersebut, saling mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Perhutani Banyuwangi Selatan karena telah memberikan Bantuan TJSL untuk perbaikan prasarana di lembaga masing-masing demi kenyamanan saat proses belajar.

Seperti yang telah disampaikan oleh pengurus Yayasan Baitunnajah Desa Kandangan, Mat Qosim. Pihaknya sangat terbantu dengan adanya TJSL Perhutani KPH Banyuwangi Selatan tersebut.

Qosim berharap, sinergi yang telah dibangun oleh Perhutani KPH Banyuwangi Selatan ini terus berlanjut, dan akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kenyamanan murid didik.

“Kami akan berkomitmen dengan membantu menjaga kesejahteraan hutan dan memanfaatkan hasil hutan sebaik-baiknya,” tutur Qosim.

Ucapan syukur juga diutarakan oleh pengurus Yayasan Ponpes Al Falah Desa Buluagung, Muhammad Dawi. Pasalnya Ponpes Al Falah terdapat beberapa fasilitas yang perlu diperbaiki dan sempat tertunda karena tidak ada dana.

“Berkat TJSL ini, prasarana yang belum terselesaikan di Ponpes kami diharapkan akan bisa dilanjutkan dan selesai,” cetusnya.

“Semoga kedepanya Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bisa terus berbagi manfaat untuk masyarakat sekitar hutan. Kami berkomitmen untuk memberikan edukasi agar santri dan masyarakat kami lebih mencintai hutan,” imbuh Dawi.

Kegiatan rutin setiap tahun penyerahan bantuan dana ini merupakan implementasi dari TJSL Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan komitmen dan Bakti BUMN terhadap pembangunan yang berkelanjutan sebagaimana yang telah diamanahkan pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *