Surabaya – News PATROLI.COM –
10 Orang Warga Negara asing WNA terlibat Scamming (penipuan online), menurut I. Gusti B. Ibrahiem kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak , saat jumpa pers pada kamis 24 Oktober menyampaikan perkembangan penanganan kasus 10 WNA Pelaku Sindikat Scamming atau Penipuan Online yang diamankan oleh Pihak Polrestabes Surabaya di kawasan perumahan elit daerah Surabaya Barat dan telah diserah terimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pada hari Jumat tanggal 20 September 2024.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian paspor para pelaku berada di penjamin atau sponsor dan kesemuanya telah diserahkan ke Kantor Imigrasi. Kesepuluh orang tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
“Orang Asing tersebut telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Arief Satriawan juga mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi telah berkoordinasi dengan Pihak Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok untuk memulangkan kesembilan Orang Asing tersebut.
“Proses hukum 9 Orang Asing ini akan dilanjutkan di negara asalnya setelah dilakukan serah terima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok” Keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Untuk proses pemulangan, direncanakan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta kemudian dilanjutkan ke Beijing China pada hari yang sama Untuk 1 WNA asal Vietnam telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya pada tanggal 16 Oktober 2024 melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya, (Mar)