Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ribuan Narkotika Diprodukasi di Bandung Ternyata Siap Edar di Tahun Baru

Favicon
Ribuan Narkoba Dari Bandung Ternyata Siap Edar Di Tahun Baru
Ribuan Narkotika Diprodukasi di Bandung Ternyata Siap Edar di Tahun Baru
banner 120x600
banner 336x280

Bandung – News PATROLI.COM –

Bareskrim Polri mengungkap sebagian besar narkotika yang diproduksi di sebuah perumahan elite di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2025.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebutkan narkotika yang diproduksi di laboratorium narkotika tersebut berjenis happy water dan liquid untuk diedarkan terutama di wilayah Jakarta.

“Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” kata Asep saat knferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024).

Adapun Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) melakukan penggerebekan di sebuah rumah di perumahan elite Kawasan Bojongsoang, Bandung.

Dalam penggerebekan itu, Wakabareskrim menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan pabrik narkotika itu. Diantaranya adalah bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid.

“Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia,” terangnya.

Baca juga : Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Tengah Pemukiman Warga, Berhasil Amankan Barang Bukti Senilai Rp1,5 Triliun

Asep menyebutkan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.

“Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” ucap dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *