Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

3 WNA Asal Inggris Diringkus Saat Hendak Selundupkan Kokain Melalui Bandara

Dedy Candra Widiyatmoko
3 WNA Asal Inggris Diringkus Saat Hendak Selundupkan Kokain Melalui Bandara
3 WNA Asal Inggris Diringkus Saat Hendak Selundupkan Kokain Melalui Bandara
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Tiga orang warga negara Inggris diringkus karena tepergok menyelundupkan narkotika jenis kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. Ketiga WNA tersebut, yakni sepasang kekasih, Lisa Ellen Stocker (39) dan Jonathan Christopher Collyer (37), serta satu lainnya Phineas Ambrose Float (31).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ketiga WNA ini sempat dua kali lolos saat menyelundupkan kokain dari Inggris ke Bali sebelum ditangkap.

“Ini sekian kalinya. Ini yang ketiga kalinya,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo, kepada wartawan di Denpasar, Jumat (7/2/2024).

Ketiga WNA tersebut dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman parkir gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Ketiga WNA itu mengenakan baju tahanan warna jingga dengan kedua tangan diborgol. Saat ditampilkan di area jumpa pers, ketiga WNA ini terlihat mengobrol. Bahkan, masih sempat tertawa. Kondisi serupa juga terjadi ketika mereka digiring ke ruang tahanan. Mereka melangkah dengan santai sambil melemparkan senyuman kepada wartawan. Bahkan, Jonathan Christopher sempat bernyanyi “gucci gang” yang dipopulerkan oleh rapper Amerika Serikat, Lil Pump.

Baca juga : Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Tulangan Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan Lisa Ellen dan Jonathan Christopher.

Kedua WNA tersebut tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah diperiksa, petugas menemukan kokain dari dalam koper milik mereka. Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam bungkus kemasan makanan.

Keduanya lolos membawa barang terlarang tersebut setelah melalui perjalanan dari Inggris- Doha (Qatar)- Bali. Selanjutnya, polisi menangkap Phineas Ambrose yang berperan sebagai penerima kokain di Bali, pada Senin (3/2/2025).

“Mereka membawa, menyelundupkan. Rencananya dipasarkan di Bali,” kata Ponco lagi.

Atas perbuatannya, kata Ponco, ketiga WNA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *