Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Sumenep Darurat Pukat Dogol Bebas Beroperasi, Ekosistem Laut Teracam Hancur

Hendri Purnawan
Sumenep Darurat Pukat Dogol Bebas Berkeliaran Ekosistem Laut Teracam Hancur
Sumenep Darurat Pukat Dogol Bebas Beroperasi, Ekosistem Laut Teracam Hancur
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan pukat dogol katrol yang dilarang pemerintah masih marak terjadi di perairan Sumenep. Sebanyak 19 kapal pukat dogol katrol terpantau beroperasi di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga kuat difasilitasi oleh seorang penampung ikan bernama Mamik.

Dalam investigasi yang dilakukan Media ini terungkap bahwa Mamik menampung seluruh hasil tangkapan ikan dari 19 kapal tersebut. Ia juga menyediakan fasilitas tempat istirahat dan bahkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi dengan harga Rp 7700 per liter untuk para nelayan pukat dogol.

Saat dikonfirmasi, Mamik dengan entengnya menyatakan bahwa “di laut ini ikan tak akan pernah habis karena laut ini milik Allah.” Ia juga mengakui membeli BBM solar dari seorang bernama Hambali dan menjual hasil tangkapan ikan ilegal tersebut ke gudang milik HM, seorang anggota dewan.

“Saya jual lagi ikan-ikan itu kulakan saya ke HM anggota dewan Pak,” ungkap Mamik tanpa rasa bersalah.

Salah seorang nelayan asal Pamekasan, Satrawi, yang juga bagian dari awak kapal pukat dogol katrol, mengaku memilih menggunakan pukat karena lebih praktis dan cepat. Ia juga merasa terbantu dengan adanya pasokan solar yang disediakan Mamik.

“Saya menangkap ikan pakai pukat karena lebih praktis dan cepat karena semua dilakukan oleh mesin katrol,” ujar Satrawi. “Dan di sini enaknya sudah menyediakan solar buat nelayan, jadi kami tidak usah repot-repot lagi untuk membeli solar.”

Baca juga : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gelar Monev Bidang Datun untuk Tingkatkan Kinerja

Sementara itu, HM yang diduga sebagai pengepul ikan hasil tangkapan pukat dogol, saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, hanya memberikan isyarat melalui video call bahwa dirinya sedang rapat di dalam gedung pertemuan.

Praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan pukat dogol katrol ini jelas-jelas melanggar undang-undang dan mengancam kelestarian ekosistem laut. Aktivitas ini tidak hanya merusak terumbu karang dan habitat ikan, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

Pernyataan Mamik yang seolah-olah meremehkan kerusakan lingkungan menunjukkan betapa rendahnya kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian laut. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam praktik ilegal ini sangat memprihatinkan. Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka menjadi contoh dalam menjaga kelestarian lingkungan, bukan malah terlibat dalam aktivitas yang merusak.

Pihak berwenang, terutama Dinas Kelautan dan Perikanan serta aparat penegak hukum, harus bertindak tegas untuk menghentikan praktik penangkapan ikan ilegal ini. Para pelaku, baik nelayan, penampung, maupun pengepul, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan kekayaan laut Indonesia dirusak oleh segelintir orang yang hanya mementingkan keuntungan pribadi. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *