banner 700x256

Tersangka Ayah dan Anak ini Sungguh Bejat, Sudah Korban Dirampok, Disuruh Telanjang Bulat Lagi

banner 120x600
banner 336x280

MOJOKERTO. news patroli. com.
Sungguh bejat kelakuan Totok Imron Sah ( 39 ) dan Danang Prasetyo ( 19 ) yang keduanya merupakan ayah dan anak ini, sebab warga yang tinggal di Dusun Gagang Kepuhsari Desa Gagang Kecamatan Balongbendo Sidoarjo ini telah tega melakukan perbuatan diluar akal sehatnya, sebab, sudah berhasil merampok motor, kepada dua pasangan sejoli, lalu memukulinya dan disuruh telanjang lagi, kemudian korban nya diperintahkan melakukan hubungan intim layaknya suami istri. ” Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan, dengan sangkaan telah melakukan pencurian disertai tindak kekerasan terhadap dua korban yang masih di bawah umur, di Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Didampingi Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPDA. MK UMAM, SE, dalam pers releasenya, Selasa, 23 November 2021, di halaman Mapolresta Mojokerto.

Sedangkan kronologi kejadiannya kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq, saat itu korban D (18) bersama teman wanitanya F (17) warga Mojokerto sedang berkencan di bawah lorong jembatan tol Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 20.00 WIB, 12 November 2021.

Datanglah pelaku Totok bersama Danang (anak) dan Masriyah (istri siri) dengan mengendarai mobil Toyota Avanza dari arah Kedung Bendo ke Mojokerto.

Saat melintasi tempat kejadian perkara (TKP), sontak tersangka Totok menghentikan kendaraannya, berniat buang air kecil. Niat jelek tersangka Totok mulai muncul ketika melihat kedua korban sedang bermasraan di atas kendaraannya, Honda Vario S 4481 VQ. Lalu pelaku Totok pun menghampiri kedua korban.

Ketika dihadapan korban, Dia langsung merampas kunci motor. Namun, Korban D tetap mempertahankan dan berusaha melawan. Kemudian pelaku Totok memukul korban D sejumlah dua kali, hingga akhirnya korban takut dan menyerahkan kunci motornya.

Tak hanya kunci motor, Totok juga meminta Handphone (HP) milik korban. Namun korban kembali menolak dan diberikan pukulan ke arah mata sebelah kanan oleh pelaku hingga mengalami luka lebam. Korban pun terpaksa memberikan HP karena takut.

Baca juga :  Jaringan Sabu Antar Pulau Terungkap, Polres Sampang Amankan Bandar dengan 3 Kg Barang Bukti

Dan, saat itu kata Kapolresta Rofiq, selain merampas Motor dan HP pelaku juga mengancam membawa kedua korban ke Mapolsek atau kekantor desa terdekat, namun korban menolak.
” Pelaku kemudian memaksa kedua korban membuka pakaiannya alias telanjang bulat, dan disuruh hubungan layaknya suami istri. Namun kelaminnya tidak sampai masuk,” kata Kapolresta Mengucapkan pengakuan tersangka.

Selanjutnya, pelaku Totok menyuruh korban menunggu di lorong bawah tol dan membawa kabur motor beserta HP milik korban.

Totok menyuruh Danang membawa motor tersebut ke rumah kos yang berada Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, maka saat itulah Kapolresta Rofiq, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan melacak pelakunya.

“ Dan Berkat kerja keras anggota saya dalam melakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka kita tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka Totok tertangkap saat berada di wilayah Desa Baron, Kecamatan Warujayeng, Nganjuk, sementara tersangka Danang kita tangkap di rumahnya,” jelas Kapolresta Rofiq.

Kapolresta Rofiq juga menjelaskan, bahwa tersangka Totok terpaksa kita lakukan tindakan terarah dan terukur dengan tembakan di kedua kakinya karena saat diminta menunjukan barang bukti hasil kejahatannya berusaha melarikan diri.

“ Saat itu Pelaku Totok ini berusaha kabur, terpaksa kita lakukan langkah tegas terukur,” lanjut Kapolresta Rofiq,
Dan, Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka ini kita dijerat dengan pasal 365 ayat (1), KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan pasal 365 ayat (1), (2), ke-1e jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Rofiq mengakhiri Press release nya kepada puluhan wartawan yang meliput saat itu . ( Kartono ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *