Sampang – NewsPATROLI.COM –
Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Sampang. Terbaru, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas pulau dengan menangkap seorang bandar berinisial S beserta barang bukti mencapai 3 kilogram.
Kasus ini terkuak dari hasil pengembangan penangkapan seorang kurir yang lebih dulu diamankan pada 23 Februari 2026.
Dari tangan kurir tersebut, polisi kemudian menelusuri alur distribusi hingga berhasil menangkap bandar utama pada 7 Maret 2026.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba yang semakin masif.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan bandar berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat hingga 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menambahkan bahwa proses penangkapan bandar memerlukan waktu dan strategi khusus.
Pasalnya, tersangka berupaya menghindari kejaran petugas dengan berpindah-pindah lokasi serta mengganti alat komunikasi.
“Tersangka sempat melarikan diri dan mengganti handphone untuk menghilangkan jejak. Namun, berkat kerja keras tim di lapangan, akhirnya berhasil kami amankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Madura, melainkan mencakup wilayah Kalimantan, Sumatera, hingga Jawa. Bahkan, sebagian besar sabu yang diamankan direncanakan untuk diedarkan ke luar Pulau Madura.
“Pengiriman barang lebih dominan ke luar pulau, khususnya Kalimantan,” tambahnya.
Meski tersangka mengaku baru pertama kali terlibat, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan penerima barang.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sampang, sementara berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegasnya (fen)
















