banner 700x256

BNNP Jatim Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja dari Pengungkapan 4 Kasus

BNNP Jatim Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja dari Pengungkapan 4 Kasus
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim), memusnahkan sebanyak 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417 gram ganja di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (4/6/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan lima tersangka.

Pemusnahan barang bukti alias BB narkotika tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala BNN Republik Indonesia, Marthinus Hukom hingga jajaran BNK SE Jatim, Plt Gubenur Jatim, Emil Elistianto Dardak, dan Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman.

Selain itu juga tampak hadir Ketua DPRD Jatim, Kepala Bakesbangpol Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Kepala Kakanwil Dirjen Permasyarakatan Jatim, Kepala Kantor Dirjen Imigrasi Jatim, serta sejumlah undangan lainnya, termasuk dari kalangan pelajar.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Mohamad Dafi Bastomi, menjelaskan,  pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim BNNP Jatim. 

“Upaya represif ini merupakan komitmen BNNP Jatim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Jawa Timur,” tegas Dafi.

Kasus pertama, dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0010-NAR/V/2025/BNNP Jatim (10 Mei 2025), berhasil mengamankan RS (52), seorang petani, di pintu exit tol Warugunung Surabaya.  Dari RS disita 6.939,220 gram sabu yang hendak dikirim ke Sampang. 

Baca juga :  Diduga Menipu 2 Ekor Sapi, Blantik Sapi Asal Sumbersewu Muncar Dipolisikan

“Tersangka RS mengaku mendapat perintah dari seseorang yang kini berstatus DPO,” ungkap Dafi.

Kasus kedua (LKN/0013-NAR/V/2025/BNNP Jatim, 14 Mei 2025) mengungkap peredaran ganja di Lamongan.  ZM (22) dan MKM (22), mahasiswa, ditangkap dengan barang bukti 1.095,760 gram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.  Mereka mengaku membeli ganja dari seorang DPO di Probolinggo.

Kasus ketiga (LKN/0014-NAR/V/2025/BNNP Jatim, 17 Mei 2025) melibatkan AS (21), mahasiswa, di Malang.  Tim BNNP Jatim menyita 5.918,11 gram ganja dari dua paket kiriman yang ditujukan kepadanya.

Kasus keempat (LKN/0015-NAR/V/2025/BNNP Jatim, 24 Mei 2025) menangkap ASP (30), seorang sopir ekspedisi di Gresik, dengan barang bukti 3.976,120 gram ganja.  ASP mengaku menerima paket tersebut atas perintah seorang DPO.

“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Dafi. 

Dari total barang bukti awal, sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Sisanya, yaitu 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417 gram ganja, dimusnahkan. 

BNNP Jatim mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *