Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Dua tahanan dan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penadahan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Jumat (10 Oktober 2025) sore. Mereka melarikan diri dari sel dengan mendatangi klinik tanpa izin petugas.
Kedua tahanan dan narapidana tersebut menjalani hukuman atas kasus pidana berbeda. Febran Hariansyah Bin Elsam (20) merupakan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pencurian, sedangkan M. Roni Bin M. Tohir (20) terlibat dalam kasus penadahan. Setelah kabur, keduanya berhasil ditangkap kembali oleh warga dan petugas.
Tersiar kabar bahwa salah satu dari dua narapidana tersebut menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Handayani. Namun, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.
Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur), Ahmad Syaripudin, meminta Kanwil Kemenkumham dan Ditjenpas untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh petugas Rutan Kelas IIB Kotabumi. “Meski kedua tahanan dan narapidana itu berhasil ditangkap kembali, Kanwilkumham harus menyelidiki dan melakukan pemeriksaan pada seluruh petugas Rutan Kelas IIB Kotabumi,” ujarnya.
Heri/tim












