banner 700x256

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Jatisrono, Masyarakat Menunggu Hasil Perkembangannya

ILUSTRASI
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Seorang anak perempuan berusia 4,5 tahun berinisial G warga Kecamatan Jatisrono kabupaten Wonogiri Jawa tengah menjadi korban pencabulan oleh Pria lanjut usia berinisial SDW (68 ) yang masih tetangganya. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban menemukan terjadinya tindak asusila pada Kamis,11 Desember 2025.

Berdasarkan pengakuan G ( korban) pencabulan kepada sang ayah yang berinisial Y, lantas sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Jatirsono pada jumat, 12 Desember 2025, melalui laporan resmi terkait tindak kekerasan seksual yang menimpa putrinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jatisrono segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, antara lain: Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Memeriksakan korban ke Puskesmas Kecamatan Jatisrono. Mengambil keterangan dari pelapor ( Y) serta korban (G) untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Polsek Giriwoyo Gerak Cepat Tangani Temuan Warga Gantung Diri di Wonogiri

“Karena untuk kasus PPA, Polsek tidak mempunyai kewenangan melakukan penyidikan akhirnya oleh Reskrim Polsek Jatisrono kasus dilimpahkan ke unit PPA Polres.” ujar Eko, Kanit Reskrim Polsek

Tanggapan Warga

Widodo, salah satu warga Desa yang bertetangga lintas dusun dengan pelaku dan korban, mengaku terkejut atas peristiwa tersebut. Ia tidak menyangka SDW tega melakukan perbuatan tersebut terhadap G balita 4,5 tahun.

“Saya tidak menyangka pelaku tega berbuat seperti itu terhadap anak sekecil G,” ungkap Widodo.

Kasus ini kini berada dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri. Masyarakat mengharapkan proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai perbuatan yang telah dilakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *