banner 700x256

Operasi Malam di Camplong, Polres Sampang Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

banner 120x600
banner 336x280

Sampang, NewsPATROLI.COM –

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi yang digelar di Jalan Raya Camplong, Senin malam (22/12/2025), petugas berhasil mengamankan empat kendaraan bermuatan rokok tanpa pita cukai.

Total rokok ilegal yang berhasil disita mencapai 1.680.000 batang, yang diangkut menggunakan berbagai jenis kendaraan, mulai dari bus penumpang hingga mobil pribadi dan pick-up.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan saat personel melaksanakan Operasi Cipta Kondisi sejak pukul 22.30 WIB hingga tengah malam.

“Dalam operasi ini kami mengamankan empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR. Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Situbondo hingga Jakarta, dengan modus menggunakan beberapa kendaraan berbeda guna menghindari pengawasan petugas,” jelas IPTU Nur Fajri Alim, Selasa (23/12/2025).

Ia mengungkapkan, rokok ilegal tersebut tidak hanya diangkut menggunakan kendaraan barang, melainkan juga diselundupkan melalui bus penumpang yang melintas di jalur tersebut.

Baca juga :  Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Jadi Tersangka Baru Korupsi Dam Kali Bentak, Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar

Adapun kendaraan beserta muatan rokok ilegal yang diamankan, yakni:
Bus Nopol R-1666-BE membawa 1.608.000 batang rokok
Mobil Pick-up Nopol P-9293-GD membawa 40.000 batang rokok
Wuling Cortez Nopol M-1703-GE membawa 24.000 batang rokok
Honda HR-V Nopol W-1595-XV membawa 8.000 batang rokok

Berdasarkan perhitungan awal, peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2.068.080.000.

“Kerugian negara akibat rokok ilegal ini sangat besar. Para pelaku diduga sengaja menghindari kewajiban cukai demi memperoleh keuntungan ekonomi pribadi,” tegasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti dan para terlapor telah diamankan di Mapolres Sampang. Kepolisian selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,”(fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *