banner 700x256

Operasi Cipta Kondisi, Polres Sampang Gagalkan Peredaran 192 Ribu Batang Rokok Ilegal

banner 120x600
banner 336x280

Sampang, NewsPATROLI.COM –

Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kendaraan yang mengangkut rokok tanpa pita cukai dengan total mencapai sekitar 192.000 batang.

Dua orang terlapor turut diamankan, masing-masing berinisial FY, warga Kabupaten Batang, dan MNA, warga Kabupaten Pamekasan. Keduanya diduga terlibat dalam pengangkutan dan peredaran rokok hasil tembakau ilegal.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi A-1019-VWA yang dikemudikan FY dengan muatan sekitar 64.000 batang rokok ilegal, serta satu unit mobil truk bernomor polisi M-8414-UB yang dikemudikan MNA dengan muatan sekitar 128.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat petugas melaksanakan patroli dan pemeriksaan kendaraan di lokasi kejadian.

Kecurigaan petugas terhadap dua kendaraan yang melintas berujung pada ditemukannya muatan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.

Baca juga :  Polres Bojonegoro Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

“Seluruh kendaraan dan barang bukti rokok ilegal langsung kami amankan ke Polres Sampang. Para pengemudi juga diamankan untuk pemeriksaan awal guna pengembangan jaringan dan modus operandi peredaran rokok ilegal,” ujar AKP Eko.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah pengangkutan dan peredaran rokok ilegal untuk menghindari pengawasan aparat. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp230.400.000.

AKP Eko Puji Waluyo menambahkan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dan melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.(fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *