Serdang Bedagai – NewsPATROLI.COM –
Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13.892 gram di Lapangan Apel Mako Polres Sergai, Sumatera Utara, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Candra, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu fokus Asta Cita Presiden RI.
Dalam keterangannya, Kompol Rudy Candra menegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Jajaran Polres Sergai akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan pernah berhenti. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Wakapolres.
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Sergai pada 17 Desember 2025 lalu, di pinggir jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni W (35) warga Desa Kuala Lama dan S (31) warga Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 17 bal ganja yang dikemas dalam goni dan dibalut lakban cokelat, dengan berat brutto 14.520 gram dan netto 14.010 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah BK 4505 XBB.
Wakapolres menjelaskan bahwa dari total barang bukti tersebut, 118 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik, proses penyidikan, pembuktian, dan persidangan di pengadilan. Sementara sisa 13.892 gram dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kabag Ops Polres Sergai Kompol David Sinaga, Kasi Propam AKP Muhammad Rony, Kasi Humas Iptu LB Manullang, perwakilan BNNK Sergai AKP Maruli Pangaribuan, Bid Labfor Polda Sumut Dr. Supiyani, Kejari Sergai Juita Citra, SH, MH, Pengadilan Negeri Sei Rampah Reynaldo Bindar H.S, perwakilan Bupati Sergai Kausar, serta penasihat hukum Saipul Ihsan.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)










