banner 700x256

Bapenda Kabupaten Mojokerto Telah Mendistribusikan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 ke Seluruh Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj.Nurul Istiqomah Didampingi Sekban Pipit Susastiyo saat menyaksikan data Pendistribusian SPPT PBB -P2 Tahun 2026
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI. COM –

Gerak Cepat telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) dalam penarikan pajak ke Masyarakat Kabupaten Mojokerto, Sebab, Saat ini SPPT PBB-P2 ( Surat Pemberian Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ) Tahun 2026 yang telah dicetak resmi tersebut sudah didistribusikan ke seluruh desa oleh Bapenda Kabupaten Mojokerto ini dibulan Februari ini.

Sementara itu Kepala Badan Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj. Nurul Istiqomah, SE, MM, didampingi Sekretaris Bapenda ( Sekban ) H. Pipit Susastiyo,SE.MM, menjelaskan bahwa SPPT ini menjadi dasar penetapan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang wajib dipenuhi oleh setiap wajib pajak.

Untuk itu Bapenda menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk segera melakukan pengecekan SPPT melalui Pemerintah Desa/Kelurahan setempat guna memastikan data objek pajak, nama wajib pajak, serta besaran pajak terutang telah sesuai. ” Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada SPPT, ” ucap Nurul Istiqomah Kaban Bapenda Didampingi Sekban Pipit Susastiyo kepada media ini, Senin ( 23 / 02 / 2026 ).

Kepala Bapenda ini menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Mojokerto agar segera mengecek SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan lakukan pembayaran tepat waktu, Sebab, Taat pajak, wujud nyata dukungan pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Baca juga :  Bagian Hukum Selenggarakan Konsultasi Publik Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto ke Mojosari

Dilain pihak, Nurul Istiqomah juga menjelaskan bahwa ada perbedaan penting pada SPPT PBB-P2 Tahun 2025 dan 2026 yang perlu diketahui masyarakat, berikut informasinya, Perbedaan Utama: yakni, SPPT 2025 lalu itu belum dilengkapi QRIS E-Payment, sehingga pembayaran masih terbatas dan sebagian masyarakat mengalami kendala untuk membayar secara mandiri.

Sedangkan pada SPPT 2026 Sudah dilengkapi QRIS E-Payment dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto, sehingga pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara mandiri melalui berbagai kanal pembayaran yang bekerja sama (mobile banking, e-wallet, dan kanal digital lainnya).

Sebab, dengan adanya QRIS E-Payment pada SPPT 2026, proses pembayaran menjadi, Lebih mudah Lebih cepat Lebih fleksibel (bisa bayar dari mana saja).

Untuk Sekali lagi, Kaban Bapenda Nurul Istiqomah dan Sekban Pipit Susastiyo menyerukan kepada
Masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto untuk segera merelokasi dan mengecek SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang telah didistribusikan ke desa masing-masing.

“Namun yang paling penting Jangan lupa lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar terhindar dari sanksi Administrasi, ” pesan Nurul Istiqomah dan Sekban Pipit Susastiyo. ( Ririn / Fadhil )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *