Blitar – NewsPATROLI.COM –
DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar resmi menerima surat kuasa untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan yang menimpa mantan tenaga kerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Setia Bhakti, yang beralamat di kawasan Perumahan Kenari, Kabupaten Blitar. Langkah tegas ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa dokumen pribadi milik pekerja masih ditahan dan belum dikembalikan, padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di koperasi tersebut.
Berangkat dari amanah dan surat kuasa yang diterima, Selasa (2/6/2026), Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar, Moh. Iskandar, langsung mendatangi kantor KSP Setia Bhakti guna menemui pihak kepala cabang namun, kedatangan rombongan belum dapat bertemu langsung dengan Kepala Cabang KSP Setia Bhakti yang bernama Franki. Berdasarkan keterangan yang diterima di lokasi, kepala cabang berhalangan hadir dikarenakan sedang sakit.
Meski demikian, perwakilan staf yang ada di kantor saat itu bersedia menerima surat kuasa dan surat pemberitahuan resmi dari LPK-RI, serta berjanji akan segera menyampaikan seluruh dokumen tersebut kepada Kepala Cabang koperasi agar dapat ditindaklanjuti secepatnya.
Kasus ini mengemuka sehubungan dengan keluhan yang disampaikan oleh Saudara AS, mantan pegawai yang merasa hak pribadinya dirugikan. Diduga kuat, praktik yang dilakukan oleh KSP Setia Bhakti ini telah melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/5/HK.04.00/V/2005. Dalam peraturan tersebut ditegaskan dengan tegas bahwa ijazah serta seluruh dokumen pribadi milik pekerja merupakan hak asasi individu, dan secara hukum mutlak tidak boleh disita, ditahan, maupun dijadikan sebagai jaminan kerja oleh pihak perusahaan atau instansi mana pun.
Usai menyerahkan dokumen resmi dan meninggalkan lokasi kantor koperasi, Moh. Iskandar memberikan keterangan pers menegaskan posisi dan langkah yang akan diambil oleh lembaganya.
“Iya, kebetulan kami bertindak selaku kuasa hukum dari Saudara AS yang melaporkan bahwa hingga hari ini sejumlah dokumen dan hak pribadinya masih ditahan oleh pihak koperasi. Dokumen tersebut meliputi sertifikat kelulusan, ijazah SD, SMP, SMA, serta buku BBKB. Padahal Saudara Aris sudah berstatus tidak bekerja di sini, namun setiap kali beliau berusaha mengambil kembali hak miliknya, selalu saja ditolak atau jawaban yang diberikan berbelit-belit dan tidak ada kejelasan,” ungkap Moh. Iskandar dengan tegas.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kehadiran pihaknya hari ini adalah bentuk langkah awal yang bersifat persuasif dan ingin mendapatkan kejelasan.
“Harapan utama kehadiran kami ke koperasi ini adalah untuk melakukan klarifikasi secara baik-baik. Kami ingin tahu apa sebenarnya alasannya, sehingga hak milik pribadi Saudara AS tersebut hingga saat ini belum bisa diambil atau dikembalikan. Kami sangat berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, melalui pendekatan kekeluargaan dan saling memahami, sehingga tidak perlu sampai ke jalur hukum,” tambahnya.
Meski mengutamakan penyelesaian damai, Moh. Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika hak-hak warga yang dilindungi undang-undang terus diabaikan.
“Namun sebagai langkah kehati-hatian, kami juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang baik, dan hak warga tetap dipersulit, maka secara otomatis kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan,” tegasnya.
Selain persoalan penahanan dokumen pribadi, Ketua LPK-RI ini juga mengisyaratkan bahwa lembaganya akan melakukan peninjauan dan pengawasan menyeluruh terkait keberadaan serta operasional koperasi tersebut.
“Hal kedua yang menjadi perhatian kami adalah aspek kelembagaan. Kami juga akan meneliti dan memperhatikan kelengkapan perizinan, serta kepatuhan koperasi ini terhadap segala kewajiban administratif maupun teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi lembaga koperasi. Segala hal yang berkaitan dengan kepatuhan hukum akan kami teliti dan kami awasi,” pungkas Moh. Iskandar.
Kehadiran DPC LPK-RI Kabupaten Blitar dalam kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap hak konsumen maupun hak pekerja akan terus diperjuangkan dan ditegakkan, serta tidak ada satu badan usaha pun yang kebal terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.(tri)
















