Jember – News PATROLI.COM –
Jajaran Kepolisian Sektor Ambulu bersama Tim Resmob Selatan Polres Jember kembali menggerebek dan membongkar arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di Dusun Krajan Desa Andongsari kecamatan Ambulu kabupaten Jember Jawa Timur, pada 6/6/2026 pukul 14.30 wib, Penindakan ini merupakan penggerebekan arena perjudian serupa yang ke dua kalinya dilakukan di wilayah hukum setempat dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Kapolsek Ambulu, Akp Solikhan Arief, S. H., M. H. menyatakan bahwa pembongkaran ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian yang sering kali disertai dengan taruhan uang dalam jumlah besar.
“Ini merupakan tindakan tegas kami ke dua yang kami bongkar. Begitu mendapat informasi dari warga, anggota kami bersama tim Resmob selatan Polres Jember langsung bergerak cepat menuju lokasi. Sayangnya, kedatangan petugas diduga telah bocor, sehingga para pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan arena,” tegas Akp Solikhan Arief Kapolsek Ambulu saat dikonfirmasi, 6/6/2026.
Setibanya di lokasi, petugas gabungan langsung merobohkan dan membakar tenda serta terpal yang diduga dijadikan bangunan kalangan atau arena adu ayam. Hal ini dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi dapat digunakan oleh para pelaku.
Dari lokasi penggerebekan, petugas membakar seluruh fasilitas yang diduga dipakai untuk judi sabung ayam.
“Anggota kami beserta tim Resmob selatan Polres Jember di TKP yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam, merobohkan bangunan yang terbuat dari bambu dan terpal serta beberapa kurungan ayam dan fasilitas lain yang diduga dipakai untuk judi sabung ayam kita bakar di Tempat Kejadian Perkara,” pungkas Kapolsek Ambulu Akp Solikhan Arief, S. H., M. H.
Kami phak kepolisian Sektor Ambulu berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian diwilayah hukum Polisi Sektor Ambulu juga menghimbau dan meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.
















