banner 700x256

Walikota Madiun Non Aktif Maidi Didakwa Korupsi Miliaran Rupiah Dalam Persidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat walikota Madiun non aktif periode 2025-2030, Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis 11/06/2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Maidi, KPK juga mendakwakan Direktur CV Sekar Arum Rochim Rudianto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Kota Madiun Thariq Megah. Ketiganya dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing SH.MH didampingi dua Hakim anggota DR. Agus Kasiyanto SH.MH M.Kn dan Samhadi SH., MH.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK Tonny Frenky Pangaribuan dkk, perkara ini dibagi menjadi dua rangkaian peristiwa, yakni dugaan pemerasan terkait perizinan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Pada bagian pertama, jaksa menduga Maidi bersama Rochim memanfaatkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP/CSR) terkait dengan TPA Winongo mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Dana tersebut diduga diterima melalui terdakwa Rochim. 

Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi Maidi selaku Walikota bersama Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR. Dakwaan menyebutkan bahwa keduanya menerima uang sebesar Rp 9 miliar yang diduga berkaitan dengan pengelolaan proyek dan kebijakan dilingkungan Pemerintahan Kota Madiun.

Menurut jaksa, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Pasal 8 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) dan aturan pelaksanaannya.

Baca juga :  Kapolri ke Pemudik: Tolong Hati-Hati di Jalan, Jangan Paksakan Diri

KPK menyebut dana yang diduga terkumpul melalui cara tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. Uang tersebut berasal dari PT Hemas Buana Indonesia sebesar Rp 600 juta, Yayasan Bhakti Husada Mulia Rp 350 juta, dan PT Hasta Bangun Persada Rp 350 juta.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut para pemberi menyerahkan uang karena khawatir pengurusan izin maupun kepentingan administrasi mereka di Pemerintah Kota Madiun dipersulit.

Sehingga total uang yang diterima Maidi selaku Walikota melalui Rochim Rudianto dan Thariq Megah adalah sejumlah Rp 10,3 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana dalam dakwaan dua alternatif pasal.

Pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat(1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau alternatif kedua, diancam pidana dalam pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *