banner 700x256

Pemantau BP3RI Investigasi Oknum Ketua Poktan Diduga Menjual Alsintan Bantuan Pemerintah

banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi, News PATROLI.COM –

Pemerintah menegaskan bahwa bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan kepada kelompok tani tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, maupun dikuasai secara pribadi. Bantuan tersebut merupakan aset negara yang dititipkan kepada kelompok tani untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Namun realita bantuan Traktor kubota dari Pemerintah yang diperuntukkan untuk kesejahteraan petani diduga sudah dipindah tangankan/ dijual. Tenggarai ini terjadi di daerah Wonosobo Srono Banyuwangi.

Menurut konfirmasi Saipulloh akrab di panggil Ipung, Ketua Harian BP3RI pada News Patroli, hari Senin, 22/06/2026, 13:07 di kantor BP3RI Pertapan Sragi mengatakan : “Berdasarkan informasi beberapa petani dan kelompok tani di desa Wonosobo dan hasil investigasi yang Kami lakukan, indikasi diduga 1 unit Traktor Kubota bantuan Pemerintah RI telah dipindah tangankan/ di jual dari Ketua Gapoktan SW, nama : S (Inisial), Alamat Kumis Wonosobo yang paling kelihatan Label pabrikan dari Kubota sudah di kelupas untuk kamulflase supaya tidak kelihatan.” Tandasnya jelas.

Ipung menambahkan menjual bantuan traktor atau alat mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan pidana korupsi.

Dari konfirmasi Staf Dinas Pertanian Dan Pangan, Ilham Agung PS, pada hari Senin, 22/06/2026, 10:30 di kantor Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi kepada News Patroli mengatakan, “Kami masih mencari tindasan/ arsip mengenai bantuan dari Pemerintah RI jenis Traktor Singkal Kubota dan seri rangka yang di duga di perjual belikan. Kami Dinas Pertanian dan Pangan mengucapkan Terima kasih atas upaya mengungkap kasus ilegal ini. Sehingga ke depan jika kasus ini terbukti, akan jadi pembelajaran pada kelompok yang lain tidak melakukan hal yang sama. ” Tandasnya mengakhiri konfirmasi.

Baca juga :  Dukung Tingkatkan Produksi, Pemkab Bojonegoro Salurkan 8 Alsintan Pada Poktan dan Gapoktan

Traktor tersebut adalah aset negara yang diberikan untuk kepentingan kelompok tani, bukan milik pribadi atau ketua kelompok.

Aturan Hukum dan Sanksi Status Aset : Berdasarkan Permen Pertanian No. 65 Tahun 2006, bantuan alsintan dilarang keras untuk dialihkan, disewakan dengan harga tinggi, atau dijual di luar peruntukannya Ancaman Pidana : Pelaku yang menjual bantuan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya berupa penjara dari minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang sangat besar. Kreteria Aturan penggunaan yang Benar Pemerintah menegaskan bahwa traktor tersebut harus dimanfaatkan sesuai ketentuan : Bersifat Gratis untuk Anggota : Penggunaan untuk anggota kelompok tani sifatnya gratis dan tidak boleh dipungut biaya sewa mahal. Biaya yang dibebankan hanyalah untuk bahan bakar (BBM) dan upah operator.

Sistem UPJA: Kelompok tani diwajibkan membentuk Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) untuk mengelola penggunaan traktor secara adil, termasuk jika ingin disewakan kepada petani di luar kelompok. **IR Rogojampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *