Ponorogo – News PATROLI.COM –
Polemik keberadaan koperasi yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kabupaten Ponorogo kian mengemuka. Desakan untuk tindakan tegas kini datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Ponorogo yang meminta pemerintah daerah tidak lagi bersikap menunggu.
Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara, secara terbuka mendesak Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Ponorogo segera mengambil langkah konkret berupa penutupan operasional koperasi yang terbukti belum memenuhi perizinan.
Desakan itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat resmi bernomor 500.3.2/KH/222/405.16/2026 tertanggal 29 Mei 2026 kepada Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa koperasi yang belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) serta izin pembukaan kantor pelayanan cabang, tidak diperkenankan menjalankan aktivitas operasional.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Koperasi yang dimaksud justru masih beroperasi seperti biasa, seolah tanpa hambatan administratif.
“GRIB Jaya Ponorogo mendesak agar dilakukan penutupan sampai koperasi yang bersangkutan benar-benar mengantongi izin resmi,” tegas Hari Bara, Jumat (26/6/2026).
Ia menilai, pembiaran terhadap aktivitas koperasi yang belum berizin dapat menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola usaha di daerah. Selain berpotensi merugikan masyarakat, kondisi ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan.
“Kalau tidak ada aksi nyata dari dinas terkait, kami siap turun langsung,” lanjutnya dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal meningkatnya tekanan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya dalam hal penegakan aturan di sektor koperasi.
Di sisi lain, Dinas Perdakum Ponorogo tampak masih berhati-hati dalam mengambil langkah. Kepala Bidang Koperasi, Sri Rohani, menyebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi.
“Masih dalam proses, kami menunggu dari provinsi,” ujarnya singkat.
Sikap ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana kewenangan daerah dalam menindak koperasi yang secara administratif telah dinyatakan tidak layak beroperasi oleh otoritas di atasnya?
Pengamat kebijakan publik menilai, kondisi ini mencerminkan adanya tarik-ulur kewenangan antara pemerintah daerah dan provinsi, yang pada akhirnya berdampak pada lambannya pengambilan keputusan.
Padahal, dalam konteks perlindungan konsumen dan kepastian hukum, tindakan cepat dinilai sangat krusial. Terlebih jika aktivitas koperasi tersebut menyangkut penghimpunan dana masyarakat melalui skema simpan pinjam.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko lembaga keuangan yang tidak memiliki legalitas lengkap.
Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi di Ponorogo.
Kini, publik menunggu: apakah pemerintah akan segera bertindak, atau justru membiarkan polemik ini berlarut?











