Kemenag Jember Larang Penarikan Dana PIP, Pengakuan Kepala Madrasah Justru Ungkap Praktik Berbeda

banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Polemik dugaan pengembalian sebagian dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Jember kian mengemuka. Di tengah penegasan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember bahwa dana PIP merupakan hak mutlak siswa dan tidak boleh ditarik kembali oleh pihak sekolah, fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang berbeda.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Kabupaten Jember, Moh. Nurhuda, S.Ag., M.Pd.I., kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan seluruh Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) agar tidak ada satu pun madrasah yang mengambil kembali dana PIP dari siswa maupun wali murid.

“Saya sudah mengundang semua Ketua KKM. Kalau mereka tidak mendengarkan dan tetap seperti itu, akan kita panggil. Kalau ada masalah di kemudian hari, yang jelas kami tidak ada hubungannya karena sudah kami sampaikan hal ini,” tegas Moh. Nurhuda saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun, penegasan tersebut seolah terpatahkan oleh pengakuan Kepala MI Nurul Islam Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Fais. Ia mengakui bahwa sebagian dana PIP yang diterima siswa di madrasahnya memang dikumpulkan kembali dari wali murid.

Menurut Fais, dari bantuan PIP sebesar Rp450 ribu yang diterima setiap siswa, sekitar Rp225 ribu dikumpulkan kembali dengan alasan siswa hanya mengikuti sebagian semester pembelajaran. Ia juga menyebut bahwa mekanisme tersebut diketahui oleh Ketua KKM setempat.

Saat dimintai penjelasan mengenai dasar aturan maupun kebijakan yang dijadikan landasan pengambilan sebagian dana tersebut, Fais tidak memberikan jawaban secara rinci. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Ketua KKM, Munib.

Baca juga :  PKL Manfaatkan Bahu Jalan Provinsi di Kecamatan Kencong Ganggu Pengguna Jalan

Sayangnya, saat dihubungi melalui telepon, Munib juga tidak memberikan penjelasan mengenai substansi persoalan. Ia hanya menjawab singkat, “Lho katanya sudah datang ke kantor Kemenag,” tanpa menjelaskan apakah dirinya mengetahui, menyetujui, atau memiliki dasar kebijakan atas pengumpulan sebagian dana PIP tersebut.

Rangkaian pernyataan dari para pihak tersebut memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan yang disampaikan Kementerian Agama dengan praktik yang diakui terjadi di tingkat madrasah. Di satu sisi, Kemenag menegaskan bahwa dana PIP adalah hak siswa yang tidak boleh dipotong maupun diminta kembali. Di sisi lain, terdapat pengakuan dari kepala madrasah bahwa sebagian dana bantuan tersebut dikumpulkan kembali dari wali murid.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penyaluran Program Indonesia Pintar di lingkungan madrasah. Terlebih, apabila praktik serupa juga terjadi di madrasah lain, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi kebijakan internal sekolah, melainkan menyangkut perlindungan hak siswa sebagai penerima bantuan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang membenarkan pengumpulan kembali sebagian dana PIP dari siswa. Publik pun kini menantikan langkah konkret dari Kementerian Agama Kabupaten Jember untuk menelusuri dugaan tersebut serta memastikan seluruh penerima Program Indonesia Pintar memperoleh haknya secara utuh tanpa adanya pemotongan ataupun pengembalian dana dengan alasan apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *