Status Lahan Masih Sengketa, Kapolsek Gumukmas Minta Tambang Galian C di Desa Purwoasri Dihentikan

banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

AKP Edi Santoso Kapolsek Gumukmas menegaskan bahwa aktivitas tambang galian C di Dusun Sambileren Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur, harus dihentikan sementara hingga sengketa kepemilikan lahan memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Penegasan tersebut disampaikan saat mendampingi Camat Gumukmas dan Forkopimcam turun langsung ke area lokasi menyusul aksi penolakan yang dilakukan warga, Jumat (31/7/2026).

Kehadiran aparat penegak hukum beserta unsur pemerintah kecamatan Gumukmas dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif dan memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat setempat. Warga menyampaikan keberatan atas aktivitas penambangan karena lahan masih berstatus sengketa di pengadilan serta dikhawatirkan lalu lintas truk pengangkut material akan merusak jalan desa yang menjadi akses utama masyarakat.

Edi menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan aktivitas apa pun di atas objek sengketa. “Kami mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum. Tanah ini masih dalam status sengketa, sehingga tidak boleh ada aktivitas apa pun, baik oleh pihak yang menggarap maupun pihak yang menggugat. Hal ini sudah berulang kali kami sampaikan. Kepolisian akan terus mengawal agar situasi tetap aman, kondusif, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegas Edi.

Baca juga :  Pemantau BP3RI Investigasi Oknum Ketua Poktan Diduga Menjual Alsintan Bantuan Pemerintah

Selain persoalan hukum, Kapolsek juga memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan jalan desa akibat kendaraan bertonase besar yang mengangkut material tambang galian C tersebut. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan tindakan yang melanggar hukum.

Sementara itu, Camat Gumukmas Dannie Allcolin memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan. Keputusan tersebut diambil karena objek lahan masih menjadi sengketa di pengadilan serta untuk mencegah dampak yang dapat merugikan masyarakat, khususnya kerusakan infrastruktur jalan desa.

Dengan adanya keputusan tersebut, operator alat berat diminta menghentikan aktivitas eskavator dan seluruh kegiatan penambangan hingga terdapat kepastian hukum atas status kepemilikan lahan. Kepolisian bersama Forkopimcam Gumukmas akan terus melakukan pemantauan di lokasi guna memastikan keputusan tersebut dipatuhi oleh seluruh pihak serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Purwoasri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *