Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka Kejaksaan, Diduga Terima Fee 30%

banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo – News PATROLI.COM –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan FS, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD Kabupaten Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tahun anggaran 2023–2026, Selasa (4/8/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Tak berselang lama, FS langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023–2026,” ujar Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., dalam konferensi pers di aula Kejari Ponorogo.

Zulmar menjelaskan, penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan yang masih terus berkembang. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo,” imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara, FS diduga memainkan peran strategis saat masih menjabat sebagai staf di lingkungan DPRD Ponorogo. Ia disebut bertugas mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal, kemudian berkomunikasi sekaligus mengarahkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi anggota DPRD.

Baca juga :  Peduli Lingkungan, Babinsa Kodim Ponorogo Bersihkan Jalan Bersama Warga

Nilai yang dihasilkan dari proses tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian tunjangan perumahan DPRD.

“Yang bersangkutan diduga turut mengarahkan besaran nilai tunjangan yang kemudian dijadikan dasar kebijakan,” jelas Zulmar.

Tak hanya itu, dalam proses tersebut, FS juga diduga menerima keuntungan pribadi. Penyidik menemukan indikasi adanya fee yang diterima tersangka hingga mencapai 30 persen dari nilai yang ditetapkan.

Meski demikian, Kejari Ponorogo masih mendalami asal-usul aliran dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, penyidikan masih terus berjalan,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 603 hingga Pasal 606 tentang tindak pidana korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kejari Ponorogo memastikan kasus ini belum berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara.

“Perkara ini akan terus kami kembangkan hingga tuntas,” pungkas Zulmar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *