KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan di BJB

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 orang sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa placement iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) TA 2021-2023. Penahanan dilakukan usai mereka diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).

Para tersangka diduga melakukan pengkondisian dalam proses pengadaan iklan agar tidak melalui lelang dan dengan menunjuk calon penyedia tertentu.

KPK terus berupaya meningkatkan integritas tata kelola dunia usaha melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) agar BUMD seperti Bank BJB mampu dijalankan secara akuntabel dan memberikan kebermanfaat yang optimal untuk masyarakat

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dalam perkara ini terdapat lima tersangka. Namun, satu di antaranya berhalangan hadir memenuhi panggilan hari ini.

“Kemudian hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Taufik saat konferensi pers penahanan.

Adapun para tersangka yang ditahan ialah Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Baca juga :  KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo

Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10-29 Agustus 2026. Adapun satu tersangka yang absen dari panggilan hari ini ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB 2019-Maret 2025. Menurutnya, Yuddy absen dengan alasan kondisi kesehatan.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *