Kepala Cabang Bulog Tulungagung Luncurkan Bantuan Pangan Triwulan III 2026 di Kota Blitar, Stok Cadangan Mencukupi Hingga Hampir Dua Tahun

banner 120x600
banner 336x280

Kota Blitar, NewsPATROLI.COM –

Perum Bulog Cabang Tulungagung resmi meluncurkan penyaluran bantuan pangan alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Acara peluncuran sekaligus penyerahan simbolis digelar di Komunitas Desa Mandiri Pangan (KDMP) Tanjungsari, Kelurahan Tanjungsari, Kota Blitar, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Perum Bulog Tulungagung yang baru dijabat Yonas Haryadi Kurniawan, yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Trenggalek. Turut hadir Wali Kota Blitar, Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Kepala Dinas Sosial, Camat Sukorejo, Lurah Tanjungsari, serta ratusan warga penerima manfaat Bapanas.

Usai acara penyerahan, Yonas Haryadi Kurniawan menjelaskan rincian penyaluran untuk wilayah Kota Blitar. “Untuk periode Juli hingga September ini, di Kota Blitar tercatat sekitar 19 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap keluarga menerima bantuan beras sebanyak 30 kilogram, yang mencakup tiga kecamatan di wilayah Kota Blitar,” ujarnya.

Baca juga :  80 Kepala Desa Terpilih Resmi Dilantik, Bupati Subandi Ajak Tinggalkan Perbedaan dan Fokus Membangun Desa

Ia juga menegaskan ketersediaan stok pangan nasional yang sangat aman. “Saat ini stok cadangan kita mencapai 80 ribu ton, setara dengan ketahanan pangan selama 20 bulan atau hampir dua tahun, dengan asumsi penyaluran bantuan berjalan rutin setiap bulan,” tegas Yonas.

Selain beras, penyaluran bantuan jagung juga terus berjalan. “Hingga saat ini sudah tersalurkan lebih dari 30 ribu ton jagung untuk wilayah Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek, sementara target keseluruhan tahun 2026 mencapai 89 ribu ton,” tambahnya.

Mengenai mekanisme penebusan jagung, Yonas menegaskan ketegasan aturan: “Bantuan jagung ini mengikuti skema SPHP dengan harga tebus tertentu, namun tetap menggunakan sistem by name by address atau berdasarkan data penerima yang terdaftar secara resmi. Masyarakat yang tidak tercantum dalam daftar tidak dapat menebus bantuan ini.”(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *