Kota Blitar, NewsPATROLI.COM –
Maraknya kendaraan modifikasi berjenis odong-odong atau yang kerap disebut “kereta kelinci” yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar, memicu protes keras. DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar secara resmi mengutuk keras operasional kendaraan tersebut, baik yang melintas di jalan raya, jalan kabupaten, hingga jalan desa.
Tidak hanya mengancam keselamatan penumpang, keberadaan odong-odong ini juga dinilai merusak infrastruktur jalan dan menciptakan persaingan tidak sehat yang mematikan pendapatan sopir angkutan umum yang taat hukum.
Mendampingi ratusan pengemudi yang tergabung dalam Community Driver Blitar Raya (CDBR), LPK-RI menyoroti banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kendaraan modifikasi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), operasional odong-odong secara jelas melanggar sejumlah pasal krusial, di antaranya Pasal 277, 278, 285 ayat (2), 286, 288 ayat (1), hingga Pasal 308.
Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, serta tidak dilengkapi administrasi yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta. Selain itu, operasional kendaraan ini juga dinilai melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 Tahun 2002.
Representasi dari CDBR(Comunity Driver Blitar Raya) yang beranggotakan kurang lebih 200 pengemudi ini menyuarakan kegelisahannya atas ketimpangan yang terjadi di lapangan.
“Kami sangat keberatan dengan diperbolehkannya mobil odong-odong mengangkut penumpang. Ini jelas mengesampingkan keselamatan, karena odong-odong adalah kendaraan modifikasi tanpa sertifikasi laik jalan, namun bisa memuat penumpang hingga 30 orang, tanpa adanya biaya KIR ” ujar Rendy Ketua CDBR Blitar Raya dalam acara koordinasi, Selasa (18/8/2026)
Lebih lanjut, para sopir Elf menuntut adanya equal treatment atau kesetaraan di mata hukum. Mereka merasa dirugikan secara ekonomi karena pendapatan mereka terus berkurang akibat kehadiran odong-odong. Sementara itu, para sopir Elf rutin membayar pajak tahunan dan biaya KIR, whereas odong-odong luput dari kewajiban administrasi tersebut.
Tuding Ada Pembiaran oleh Satlantas
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar, Moh. Iskandar, yang mendampingi para pengemudi secara hukum, menyatakan sikap tegasnya terhadap dugaan pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lapangan.
“Yang jelas, LPK-RI mengutuk keras atas pembiaran yang dilakukan oleh Satlantas Blitar. Selama ini, keberadaan kereta kelinci atau odong-odong memang sangat meresahkan para driver di Blitar Raya,” tegas Moh. Iskandar.
Iskandar menjelaskan, kehadiran LPK-RI malam ini adalah bentuk respons atas kebuntuan solusi setelah para pengemudi berkali-kali berupaya melapor namun tidak ada tindak lanjut.
“Kebetulan malam hari ini kami mendapat kuasa dari komunitas driver Blitar Raya. Sudah beberapa kali mereka melakukan upaya, tetapi sampai hari ini belum ada solusi. Sehingga LPK-RI hadir mendampingi sekaligus mengawasi terkait pembiaran yang selama ini dilakukan oleh Satlantas, baik Polresta kota Blitar dan Polres Blitar maupun Polres,” paparnya.
Pihaknya mendesak agar Satlantas Blitar dan Polres Kota Blitar segera mengambil tindakan tegas dan represif.
“Yang pertama, keberadaan odong-odong itu secara undang-undang tidak ada izin KIR-nya. Kedua, membahayakan keselamatan penumpang. Dan ketiga, ini sangat merugikan driver-driver yang selama ini patuh terhadap undang-undang sekaligus rutin membayar pajak,” pungkas Iskandar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Blitar belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan somasi yang disampaikan oleh DPC LPK-RI Kabupaten Blitar beserta komunitas pengemudi.(tri)










