Surabaya – News PATROLI.COM –
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui Operasi Tumpas Semeru. Dalam operasi tersebut, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka.
Dari 27 tersangka yang diamankan, sebanyak 24 orang merupakan laki-laki dan tiga orang perempuan. Polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, yakni sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Aula Sanika Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKBP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas Iptu Suroto.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi dua unit timbangan, uang tunai Rp9.120.000, 13 bendel klip plastik, serta 20 unit telepon seluler.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil investigasi dan penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajarannya.
“Berkat investigasi yang dilakukan anggota, kami berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas AKBP Iwan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka diduga menguasai serta mengedarkan barang terlarang tersebut untuk memperoleh keuntungan.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku untuk menjadikan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai tempat menjalankan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, semangat “Jogo Perak” menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
“Jogo Perak merupakan semangat kami untuk menjaga keamanan wilayah. Terhadap para pelaku narkotika, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Iwan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
Polisi memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus dilakukan melalui penyelidikan dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara masing-masing.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas sebagai bagian dari upaya menciptakan wilayah yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran narkoba. (Gus)
















