Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Jaringan dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Taman Polresta Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian pemilik toko yang mencurigai uang pecahan Rp20.000 yang digunakan seorang pembeli saat melakukan transaksi.
Dari kecurigaan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu lintas daerah.
Kasus tersebut terungkap pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Sembako Adi Jaya, Dusun Kempreng, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu, seorang pria datang ke toko dan melakukan transaksi dengan nilai sekitar Rp1.554.500. Pembayaran dilakukan menggunakan satu bendel uang pecahan Rp20.000 yang diikat menggunakan kertas bertuliskan BCA dengan nominal Rp2 juta.
Pemilik toko, Sukaseh (66), yang merasa curiga kemudian memeriksa uang tersebut menggunakan alat sinar ultraviolet. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sejumlah lembar uang tidak memperlihatkan tanda-tanda keaslian sebagaimana mestinya.
Kecurigaan semakin kuat ketika pria tersebut hendak meninggalkan lokasi menuju sepeda motornya. Warga yang berada di sekitar toko kemudian mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya kepada petugas.
Sukaseh juga mengingat bahwa sekitar satu pekan sebelumnya, pria yang sama diduga pernah melakukan transaksi menggunakan uang pecahan Rp50.000 dengan nilai sekitar Rp700.000. Uang tersebut juga dicurigai palsu dan transaksi sebelumnya terekam kamera CCTV toko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Taman AKP Hajir S.H. bersama anggota bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan. Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan peredaran uang palsu.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit printer merek Canon, 60 batang glue stick merek Joyco, cutter, hologram, alat pres uang palsu, alat pres, alat pendeteksi ultraviolet, bahan kertas yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, dua kaca pemotong uang palsu, 17 botol pilox untuk proses finishing, dua alat pemanas kertas, bukti pengiriman melalui jasa ekspedisi, enam metallic color marker, lima unit telepon seluler, serta uang yang diduga palsu siap edar senilai sekitar Rp61,9 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp50.000 emisi 2016 sebanyak 60 lembar.
Petugas selanjutnya membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Taman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026), AKBP M. Zainur Rofiq menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS (38), warga Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
MS mengaku memperoleh uang palsu dengan cara memesan melalui akun Facebook bernama “Misali Lili”.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara memesan melalui media sosial. Uang asli sebesar Rp500.000 ditukar dengan uang palsu senilai Rp2.500.000,” ujar AKBP M. Zainur Rofiq.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan penyidik untuk mengetahui pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan maupun peredaran uang palsu.
Pengembangan dilakukan secara bertahap. Pada 4 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Taman bersama jajaran Polresta Sidoarjo mengamankan seorang pengemudi ojek daring berinisial W di depan RS Indriyati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
W diduga berperan sebagai pengantar paket menuju jasa ekspedisi yang berkaitan dengan pengiriman uang palsu.
Dari hasil pengembangan berikutnya, polisi bergerak menuju wilayah Kabupaten Karanganyar. Di wilayah tersebut, petugas bersama jajaran terkait mengamankan Edi Siswoyo (35) dan Dhimas Billy Edi (32).
Dalam rangkaian penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu sekaligus lembaran uang yang diduga palsu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, termasuk printer, alat pres, bahan kertas, serta sejumlah uang yang diduga palsu. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas AKBP M. Zainur Rofiq.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan uang yang diduga palsu siap edar dengan nilai sekitar Rp61,9 juta.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi 60 lembar uang pecahan Rp50.000 emisi 2016, lima unit telepon seluler, tiga unit printer merek Canon, 60 batang glue stick, cutter, hologram, alat pres, alat pendeteksi ultraviolet, bahan kertas yang diduga digunakan untuk pembuatan uang palsu, dua kaca pemotong, 17 botol pilox untuk finishing, dua alat pemanas kertas, bukti pengiriman jasa ekspedisi, serta enam metallic color marker.
“Terhadap para tersangka, kami menerapkan ketentuan hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Para tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, penyimpanan, peredaran, dan/atau pembelanjaan mata uang palsu sebagaimana ketentuan Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 374 mengatur pemalsuan mata uang atau uang kertas dengan maksud mengedarkannya sebagai uang asli, sedangkan Pasal 375 mengatur antara lain penyimpanan serta pengedaran dan atau pembelanjaan mata uang yang diketahui palsu.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Ridzky Prihadi Tjahyanto, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Taman Polresta Sidoarjo atas keberhasilan mengungkap dugaan jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu tersebut.
Menurut Ridzky, Bank Indonesia siap memberikan dukungan tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap uang yang ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
“Bank Indonesia sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Taman Polresta Sidoarjo atas pengungkapan uang palsu ini. Kami siap menyediakan tenaga ahli untuk memastikan uang yang ditemukan tersebut asli atau palsu,” ujar Ridzky.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi tunai. Masyarakat diminta mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Ridzky mengimbau masyarakat yang menemukan atau menerima uang yang diduga palsu agar tidak kembali mengedarkannya.
“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada Bank Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis,” imbaunya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar semakin waspada terhadap peredaran uang palsu. Kejelian masyarakat dalam memeriksa uang yang diterima, ditambah respons cepat aparat kepolisian, menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap rupiah. (Gus)















