173 Advokat Baru Peradi Lampung Dilantik, Ali Hasan Jadi Termuda

banner 120x600
banner 336x280

Bandarlampung – NewsPATROLI.COM –

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah 173 advokat baru Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Peradi Lampung. Rabu (16/9/2026).

Sidang yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Dari 173 advokat yang dilantik, Ali Hasan menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai advokat termuda pada angkatan pelantikan kali ini. Kehadirannya membuktikan semangat generasi muda untuk terjun di dunia penegakan hukum semakin kuat.

Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menegaskan hakikat profesi advokat.

“Advokat bukan sekadar profesi untuk mencari nafkah, melainkan officium nobile—profesi mulia yang memikul tanggung jawab besar dalam memperjuangkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Para advokat baru mengucapkan sumpah untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta menjunjung tinggi kode etik profesi advokat.

Ketua DPC Peradi Lampung dalam sambutannya menitipkan marwah profesi kepada para advokat yang baru dilantik.

Baca juga :  Polres Jember Bongkar 27 Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 458 Gram Sabu dan 142 Ribu Ekstasi

“Saya titipkan marwah profesi ini di pundak kalian semua. Jadilah garda terdepan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia,” ujarnya.

Pelantikan ini merupakan puncak dari rangkaian panjang yang telah dilalui peserta, mulai dari pendidikan khusus profesi advokat, ujian, hingga magang di kantor advokat.

Dengan bertambahnya 173 advokat baru, DPC Peradi Lampung berharap akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang profesional, adil, dan terjangkau di Provinsi Lampung dapat semakin terbuka lebar. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan supremasi hukum dan negara hukum di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan jajaran pengurus DPC Peradi Lampung, senior advokat, keluarga para advokat baru, serta tamu undangan dari unsur penegak hukum lainnya.

Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *