Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp40 juta di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.
Pelaku berinisial M (35), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/9/2026).
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Herawati membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian Rp40 juta. Pelaku ditangkap di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,” ujar Iptu Herawati.
Peristiwa bermula pada 12 September 2026. Korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku hendak mencari pekerjaan sebagai buruh tebu. Korban kemudian mengajak pria tersebut ke rumah kontrakannya.
Sesampainya di rumah, korban mempersilakan pelaku duduk dan menawarkan makan. Saat korban lengah karena berada di dapur dan menerima telepon, pelaku langsung membawa kabur tas milik korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Selain uang tunai, dua buku tabungan Bank BRI dan sejumlah kartu ATM turut dibawa pelaku,” jelas Herawati.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Uang tunai sisa Rp2.238.000
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat BE 2148 ZY beserta BPKB dan STNK
- Tas milik korban, buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI
- 1 unit HP Vivo Y15 warna pink, tas selempang dan sandal jepit milik pelaku
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, biaya hidup selama pelarian dan membayar kos di Bandar Lampung.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Herawati.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.
















