Pembagian Air Irigasi Dinilai Tidak Adil, Gabungan HIPPA Bisa Hadapi Konsekuensi Hukum

banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi, News PATROLI.COM –

Persoalan pembagian air irigasi yang diduga tidak adil oleh Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pelaksanaannya menyebabkan kerugian bagi petani atau bertentangan dengan ketentuan pengelolaan irigasi.

Berdasarkan konfirmasi dengan Kablok (Kepala Blok) Wonosobo, Isnaini, 55 di kediamannya, Krajan Kulon Wonosobo pada News Patroli hari Sabtu, 26/09/2026, 18:29 mengatakan : “Saya sudah mengajukan permohonan drop air pada Korsda Srono dan Juru Sragi sudah di setujui pada hari Sabtu, 26/09/2026, namun pihak Dam Gembleng G- Hippa, Sumaili melarang/ tidak boleh turun air,” Tandasnya tegas

Statemen Isnaini ini di setujui sepakati oleh Ahmad Effendi Sub Blok Dam Pring Kanan memberi input pada News Patroli dengan adanya tidak dapat air ada 5 titik dalam keadaan darurat. Untuk sebelah kiri ada 3 titik darurat ( terancam gagal panen).

Dalam ketentuan pengelolaan irigasi, penggunaan air pada tingkat tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.

Apabila ketersediaan air tidak mencukupi, pengaturan air dilakukan secara bergilir sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pembagian air semestinya dilakukan berdasarkan kebutuhan, kesepakatan dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau pihak tertentu.

Gabungan HIPPA sendiri merupakan bagian dari kelembagaan pengelolaan irigasi yang mewadahi petani pemakai air.

Regulasi juga mengenal bentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air atau induk perkumpulan petani pemakai air.

Potensi konsekuensi

Apabila benar terdapat pembagian air yang tidak sesuai kesepakatan atau ketentuan dan menimbulkan kerugian, persoalan tersebut dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, pembinaan dan pemulihan kerugian.

Baca juga :  Pasar Rogojampi Kumuh Akibat Tumpukan Sampah di Samping Gerbang Pasar

Sebagai gambaran, ketentuan daerah mengenai pengelolaan irigasi dapat memberikan ruang kepada HIPPA atau gabungan HIPPA untuk menetapkan sanksi internal berdasarkan AD/ART, sepanjang sanksi tersebut tidak berupa perampasan kemerdekaan atau menimbulkan tindak pidana baru.

Apabila penyelesaian internal tidak mencapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan tertentu mengenai pengelolaan irigasi, HIPPA, gabungan maupun induknya juga dapat mengajukan gugatan atau melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat yang berwenang.

Selain itu, apabila pengelolaan irigasi yang telah diserahkan kepada perkumpulan petani dinilai gagal berdasarkan audit, pemerintah daerah dapat mengambil kembali kewenangan pengelolaan tersebut.

Petani Diminta Tempuh Jalur Resmi

Petani yang merasa dirugikan akibat pembagian air sebaiknya mengumpulkan bukti berupa jadwal pembagian air, berita acara atau hasil musyawarah, data luas lahan, dokumentasi kondisi saluran serta bukti kerugian.

Persoalan tersebut kemudian dapat disampaikan kepada pengurus HIPPA, pemerintah desa, penyuluh pertanian, atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang sumber daya air untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

Dengan demikian, persoalan pembagian air tidak berkembang menjadi konflik antarpetani. Prinsip utamanya adalah memastikan distribusi air dilakukan secara transparan, berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh petani penerima manfaat. **IR Rogojampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *