banner 700x256

Anak Menghabisi Nyawa Ayah Kandung Karena Depresi

Anak Menghabisi Nyawa Ayah Kandung Karena Depresi
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Peristiwa tragis terjadi di Dusun Bokong Nisor, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo Minggu malam (15/12/2024) Seorang pria berinisial M.S.C (33), diduga tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, M.S. (60), dengan menggunakan sebilah sabit.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amrullah dalam Press Release ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo Selasa ( 17/12/2024) mengungkapkan ” Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WIB saat saksi NL, anak korban sekaligus saudara pelaku, menjenguk ayahnya yang sedang sakit di rumah.

Sedangkan NL yang mengetahui kondisi pelaku sedang depresi meminta suaminya, AM, untuk memberikan obat penenang kepada pelaku. Setelah obat diberikan, pelaku tertidur, dan saksi NL serta suaminya meninggalkan rumah sekitar pukul 22.25 WIB.

Namun, tidak berselang lama, sekitar pukul 22.45 WIB, saksi NL mendapat kabar dari tetangga bahwa telah terjadi penganiayaan di rumah ayahnya. Setibanya di lokasi, sekitar pukul 23.00 WIB, NL menemukan korban sudah tergeletak di ruang tengah dengan kondisi mengenaskan, terdapat luka bacok pada leher yang menyebabkan pendarahan hebat.

” Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tarik. Pelaku diamankan warga bersama polisi dan langsung dibawa ke RSJ Lawang, Malang, untuk menjalani perawatan, mengingat dugaan adanya gangguan mental yang dialami pelaku’ ungkapnya.

Baca juga :  Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Handphone di Madiun, Belum Jadi Tersangka

Barang Bukti yang dapat diamankan antara lain berupa sebilah sabit yang digunakan pelaku dan sebuah kursi kayu. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengalami gangguan mental yang telah berlangsung lama. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Tarik dengan dukungan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Pasal yang Disangkakan Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi dan Ahli Psikologi Dilibatkan Kapolsek Tarik menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan ahli psikologi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. “Kami berusaha menangani kasus ini secara komprehensif, mengingat pelaku diduga mengalami depresi berat,” ujar Kapolsek.

Pesan untuk Masyarakat Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental dalam keluarga. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mendapati anggota keluarga yang menunjukkan gejala gangguan mental atau perilaku yang berisiko.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *