Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Beredar Kabar Bupati Situbondo Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Dugaan Gratifikasi

Dedy Candra Widiyatmoko
Beredar Kabar Bupati Situbondo Ditetapkan Tersangka KPK
Beredar Kabar Bupati Situbondo Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Dugaan Gratifikasi
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Beredar Isu Tidak Sedap di media sosial (Medsos), dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Bung Karna sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau gratifikasi.

Disamping itu, KPK juga menetapkan Eko Prionggo Jati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kabid Bina Marga pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Sedangkan penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati itu, tertuang dalam surat KPK nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024.

Bahkan, surat penetapan tersangka Bupati Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati itu, ditandatangi langsung Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Direktur Pelacakan Aset, Pengelola Barang Bukti Eksekusi KPK, Mungki Hendrapratikto.

Baca juga : Helm Doraemon Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Motor, Polisi Imbau Warga Agar Waspada

Dari informasi yang beredar, Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, saat ini dirinya belum mendapat memberikan penjelasan dari pejabat terkait. “Jadi saat ini, belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan info tersebut. Kita tunggu saja,”kata Tessa Mahadhika Sugiarto Kepada Awak Media. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *