banner 700x256

Cak Imin Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker, Politisi PKB Disinyalir Tersangka

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Baru beberapa hari mendeklarasikan sebagai bakal calon wakil Presiden mendampingi Anies Baswedan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar akrab juga dipanggil Cak Imin sudah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu akhirnya membenarkan rencana pemeriksaan Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi.

“Iya betul,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi beritajatim.com soal rencana pemeriksaan Cak Imin, Senin (4/9/2023) malam.

Ali mengungkapkan, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker yang sedang KPK lakukan penyidikan.

“Dipanggil sebagai saksi untuk hadir di gedung merah putih KPK sekitar jam 10.00 WIB,” kata Ali.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus Kerja dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012. Diketahui, Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja saat itu.

Asep juga mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

Politikus PKB Reyna Usman, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Selain Reyna, KPK juga diduga turut menjerat Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiga tersangka dalam kasus ini belum dilakukan upaya penahanan.

Baca juga :  Barang Bukti Pelaku Percobaan Pencurian di Purwantoro Berhasil Diamankan Polisi

“Dalam sistem penegakan hukum di KPK, sudah ada tersangkanya. Berbeda di penagak hukum lain, barangkali dalam proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, di KPK aturan normatifnya proses penyidikan sudah ada tersangkanya,” ucap Ali.

Ali Fikri yang merupakanjJuru bicara KPK bidang penindakan menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Cak Imin. Karena itu, menurut Ali, sebagai warga negara yang baik Cak Imin harus kooperatif dalam panggilan pemeriksaan Selasa besok.

“Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” tegas Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan sistem proteksi TKI ini memakan anggaran negara Rp 20 miliar. Namun, ia menyayangkan akibat adanya tindakan korupsi membuat sistem tersebut tidak berjalan.

“Jadi pengadaan software, pengadaan komputer yang bisa dipake cuma komputernya aja, itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan. Pengadaannya Rp 20 miliar, sekitar itu,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8) malam.

KPK masih melakukan pencarian barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Hal itu dilakukan dengan melakukan upaya penggeledan dan pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan. Diantaranya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan. (Ran/Put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *