banner 700x256

DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari untuk Menata Pengelolaan Pemerintahan

Penandatanganan Kerjasama antara DPRD Kota Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto oleh kedua pihak
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Untuk menata dan mengelola Pemerintah Daerah agar bersih dan tidak tersangkut masalah hukum, maka DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Sementara itu Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti kepada wartawan menjelaskan bahwa Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Ery Purwanti, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen pencegahan kecurangan dan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Menurutnya, dengan langkah MOU ini dirinya pun berharap jika pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan membangun gerakan moral dan sistem pencegahan yang kuat.

“Jadi, menurut saya, Korupsi bisa merusak perekonomian dan demokrasi serta berdampak sistemik bagi masyarakat. Karena itu diperlukan langkah bersama untuk menutup celah terjadinya kecurangan maupun korupsi,” tegas Ery Purwanti.

Selain itu, Ery juga menyinggung peristiwa hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada tahun 2017 lalu sebagai pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan di Kota Mojokerto ini.

Dirinya pun berharap melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, para anggota DPRD dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai rambu-rambu hukum sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan taat aturan.

Baca juga :  Forkopimda Wonogiri Turun Langsung Cek Sembako dan LPG, Stok Aman di Bulan Ramadhan 1447 H

Selain itu, Kader PDI -Perjuangan ini menekankan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“APBD adalah uang rakyat, sehingga harus dikelola dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan demi kesejahteraan masyarakat, juga ” lanjutnya.

Ditempat terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, S.H., menerangkan bahwa kerja sama antara DPRD Kota Mojokerto dengan pihak Kejaksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Abdul Rosyid menyebutkan bahwa melalui bidang Datun, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah.

“Jadi Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus,” jelasnya.

Menurut Abdul Rasyid, ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum, serta mediasi apabila terjadi sengketa antar lembaga atau instansi pemerintah.

Dirinya pun berharap kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan taat hukum di Kota Mojokerto.

“Kami berharap sinergi ini mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ucapnya mengakhiri keterangannya. ( Ton )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *