Jakarta – News PATROLI.COM –
Dr Kuntadi SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Lampung merupakan jaksa peraih Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi, penghargaan diperolehnya lantaran peran dia dalam pengungkapan kasus kasus korupsi terbesar di Indonesia, dan kini resmi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur.
Kuntadi dipromosikan menggantikan posisi Kajati terdahulu yang dikenal perempuan pertama menjabat Kajati di Jatim dan dijuluki jaksa perempuan visioner, Prof (HCUA) Dr Mia Amiati SH MH CMA CSSL, yang memasuki masa purna tugas. Sementara posisi Kajati Jatim diisi Plt Kajati Setiawan Budi Cahyono SH MHum.
Sebelumnya, Kuntadi dipercaya sebagai Kajati Lampung. Ia dilantik Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, bersama lima Kajati lainnya pada Rabu, 23 April 2025 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Praktis, Kuntadi dipromosikan di Jatim ini merupakan jabatan Kajati kali kedua pasca dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang sukses membongkar kasus-kasus mega korupsi di Indonesia.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa proses rotasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.
“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan,” tegasnya dikutip Kamis (24/4/2025).
Kelima Kajati lainnya yang dilantik, juga menjalani sumpah jabatan, dan serah terima jabatan itu, yakni Danang Suryo Wibowo SH LLM selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahelya Abustam SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Riono Budisantoso, SH MA selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Victor Antonius Saragih SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Yudi Triadi SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas para Kajati yang baru dilantik. Antara lain; Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing; Berkaitan dengan dinamika Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang hangat dibahas pada saat ini, Jaksa Agung berharap hal ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penerapan asas dominus litis Kejaksaan adalah bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakatl;
“Memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri; Membangun sinergi yang baik dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk khusus untuk melakukan penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” tandasnya.
“Memaksimalkan fungsi pengawasan internal dan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan pada masing-masing wilayah hukum; Optimalisasi penggunaan APBN secara efektif dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik, yang berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia mencapai 75%, menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI.
“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” tegasnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada para istri pejabat atas dukungan dan ketulusan yang telah diberikan, serta mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Jika masih ada yang melanggar, saya tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan agar para pejabat yang dilantik tidak menyalahgunakan kewenangan saat melaksanakan tugas. Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk mencopot jabatannya.
“Akhir kata, saya berpesan bahwa semakin tinggi jabatan yang kita raih berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban,” pungkas Jaksa Agung.