banner 700x256

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yoshua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. “Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.

Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, eksekutor yang menjadi justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyebut Ferdy Sambo menyampaikan rencana pembunuhan di lantai tiga rumah pribad Sambo dan Putri di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada hari yang sama beberapa jam sebelum pembunuhan. Rumah ini hanya berjarak kurang satu kilometer dari TKP pembunuhan.

Di lantai tiga rumah Saguling, Richard mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua setelah Ricky Rizal menolak perintah itu. Sambo menyampaikan skenario tembak-menembak setelah Yosua melecehkan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo bahkan memberikan kotak amunisi 9 milimeter untuk Glock-17 kepadanya dan menentukan lokasi pembunuhan. Richard juga mengatakan Putri Candrawathi juga berada di samping Ferdy Sambo saat membeberkan rencana. Bahkan, ia sempat mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

“Memang kurang ajar anak itu! Sudah menghina Saya! Dia sudah menghina harkat martabat saya! Tidak ada gunanya pangkat ini,” kata Richard sambil menirukan perkataan atasannya yang sambol memegang tanda pangkat di kerahnya.

Ferdy Sambo kemudian menyampaikan perintah ke Richard agar dia membunuh Yosua. Sebab, kata dia, kalau dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang membela. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencananya.

“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Richard menirukan perintah Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Richard mengatakan saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya dan memastikan Putri Candrawathi mendengarnya. Kemudian Ferdy menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Richard.

Baca juga :  Tindak Tegas Produksi Petasan Ilegal, Polda Jateng Sita dan Musnahkan Puluhan Kilogram Bahan Kimia yang Disalahgunakan

“Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” kata Richard mengulangi omongan Ferdy Sambo.

Richard mengaku Putri Candrawathi saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski terdengar samar, Richard mengaku mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

ichard bahkan melihat Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam dan memberikannya sekotak amunisi 9 milimeter, serta memerintahkannya mengisi amunisi pistol Glock-17 miliknya. Para terdakwa bersama korban lalu pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan alibi isolasi mandiri untuk Covid-19.

Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memerintahkan Kuat untuk memanggil Yosua ke dalam saat ia berada di taman belakang. Tiba-tiba, Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.

Dalam bantahannya, Ferdy Sambo tidak pernah menyuruh Richard membunuh. Ia mengatakan hanya meminta Richard untuk menghajar Yosua saat ia meminta konfirmasi soal pemerkosaan kepada Yosua. Ia juga membantah ikut menembak Yosua dan hanya menembak dinding dan bordes tangga untuk skenario tembak-menembak. Hal ini, kata Sambo, ia lakukan untuk menyelamatkan Richard.

Namun skenario tembak menembak itu runtuh ketika barang bukti penting, yakni rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga terungkap. Video itu memperlihatkan Yosua masih hidup dan berada di taman saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Rekaman Yosua masih hidup itu menganulir semua keterangan Ferdy Sambo yang disebarkan ke rekan-rekan kepolisiannya.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, anggota kepolisian yang terseret dalam kasus ini hampir mencapai seratus orang. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencapai 97 orang.

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Ia merinci 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.

Adapun ada enam anggota kepolisian dari Divisi Propam hingga reserse yang saat ini menunggu vonis perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua. Mereka adalah seorang mantan jenderal bintang satu bawahan langsung Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; eks Komisaris Besar Agus Nur Patria; eks Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin; eks Komisaris Polisi Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, dan mantan Ajun Komisaris Polisi peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian angkatan 2010, Irfan Widyanto.

Dari keterangan para terdakwa dan ahli-ahli yang dihadirkan dalam perkara ini, enam mantan anggota Polri ini bisa terjerat kasus Ferdy Sambo karena budaya hierarki dan rantai komando kuat di tubuh Polri sehingga terpaksa terjebak dalam relasi kuasa Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri yang merupakan jabatan disegani dan ditakuti oleh anggota kepolisian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *