banner 700x256

Karena Uang 30 Juta Kades Kanten Kec. Trucuk Jadi Tersangka di Polres Bojonegoro

banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro, Newspatroli.com

Kepala Desa Kanten ( S H ) Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Lantaran melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

“Modus operandinya, pelaku melakukan penipuan dengan cara menjanjikan proyek pembangunan TPT dan pengerasan jalan kepada korban, proyek tidak ada dan korban sudah dimintai uang sebesar Rp.30 juta,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhamamad saat konferensi pers di Halaman Mapolres setempat, Kamis (24/02/2022) pagi.

AKBP Muhammad menambahkan, saat ini dalam pemeriksaan ada dua korban,“Tersangka kita amankan beserta barang bukti berupa kuitansi dan surat pernyataannya”, tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378, 372 KUHP,“Ancaman hukumannya empat tahun penjara”, tutupnya.

Sementara itu, SH (Oknum Kades ) dalam jumpa pers menyampaik dengan jelas bahwa dia ( SH ) mengakui menjanjikan proyek pembangunan dari Provinsi dan meminta sejumlah uang kepada korban.

Baca juga :  Bobol Brankas Garasi Bus, Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Pelaku di Lamongan

“Iya, proyek provinsi dan uangnya habis buat kebutuhan,” akunya. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *