Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (LSM Gempur) Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Syarifudin, mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama mengawal realisasi pinjaman Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 140 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Syarifudin kepada awak media di Kotabumi, Senin (18/08/2026). Ia menegaskan bahwa pinjaman daerah tersebut harus benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Lampung Utara.
Ahmad Syarifudin menilai, pinjaman sebesar Rp 140 miliar dari PT. SMI merupakan dana publik yang harus digunakan sesuai peruntukan. Ia mengingatkan agar realisasi pinjaman tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan tidak hanya menguntungkan segelintir oknum.
Menurut pria yang akrab disapa Wan Ego ini, pengawasan menjadi penting karena pinjaman tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program-program Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Lebih lanjut, masyarakat Lampung Utara juga turut menanggung beban angsuran pokok dan bunga pinjaman yang sumber pembayarannya berasal dari pajak masyarakat.
“Artinya pinjaman ini harus sesuai dengan tujuan awal. Bukan sebaliknya malah menguntungkan pihak tertentu yang pada akhirnya merugikan masyarakat Lampung Utara,” tegas Ahmad Syarifudin.
Ahmad Syarifudin mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers untuk ikut serta memantau setiap tahapan realisasi pinjaman tersebut. Ia juga mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk berperan aktif dalam pengawasan.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kabupaten Lampung Utara. Ia berharap pengawasan dapat dilakukan sejak awal proses realisasi hingga penggunaan dana pinjaman selesai.
Ketua DPC LSM GEMPUR Lampung Utara tersebut secara khusus meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kepolisian, kejagung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menurunkan tim investigasi dan melakukan pendampingan.
“Pengawasan dan pendampingan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan karena ini menyangkut kepentingan dan uang rakyat Lampung Utara. Pinjaman ini harus dikawal dan diawasi bersama agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan potensi perbuatan melawan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait ajakan pengawasan dari LSM Gempur tersebut.














