Mojokerto – News PATROLI. COM –
Keberadaan lokasi Galian C ilegal di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang telan korban jiwa sepekan yang lalu membuat kalangan dewan prihatin.
Dan peristiwa naas itu pun mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto khususnya jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto yang akhirnya turun langsung ke lokasi meminta pemerintah hingga aparat penegak hukum tegas agar peristiwa tragis yang merenggut nyawa pekerja Galian C itu tidak terus terulang lagi.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, H Pitung Hariyono, SE yang akrab disapa Abah Pitung ini mengaku prihatin atas terulangnya kembali peristiwa mengerikan di lokasi galian C ilegal itu .
Menurut Abah Pitung, Kondisi itu tentu harus menjadi evaluasi dan kajian bersama agar beroperasinya pertambangan ilegal di Bumi Majapahit ini agar tidak kian marak dan tidak terkontrol. ’’Masih beroperasinya galian C ilegal sampai sekarang ini tentu memprihatinkan. Apalagi sampai ada korban yang meninggal akibat tertimbun longsoran batu,” ucap Abah Pitung prihatin saat di lokasi Galian C Srigading Ngoro Didampingi Kepala DLH Zakky dan Camat Ngoro Sugeng Nuriyadi, MM saat melakukan sidak.
Saat melakukan Sidak dan Melihat eksploitasi galian C di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro yang menewaskan Usman, 60, sopir truk asal Dusun Sirno, Desa Purwojati, Ngoro, Senin (12/6) lalu membuat Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB ini harus turun ke lokasi Didampingi kepala dinas lingkungan hidup, dan Camat Ngoro, dan Abah Pitung atas nama Lembaga Dewan ini meminta Pemerintah Kabupaten Mojokerto hingga aparat penegak hukumnya bisa bersikap tegas atas keberadaan galian C tak berizin.
Sebab, selain sudah melanggar hukum, eksplorasi dengan menggunakan alat berat ini bisa merusak lingkungan. ’’Meski perizinan kewenangannya di Provinsi Jatim, daerah tidak boleh hanya diam, karena daerah yang kena dampak secara langsung. Dan untuk galian C yang ilegal, harusnya (APH) juga tegas, jangan biarkan peristiwa ini terulang lagi,’’ tegas Abah Pitung.
Menurutnya, sesuai UU 3/2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah cukup jelas. Galian C ilegal itu sudah menyalahi aturan. Ancaman pidananya juga sudah jelas. Yakni, penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. ’’Kalau melanggar UU minerba ini, yang mempunyai kewenangan kan jelas, misalkan tidak ada izinnya kan jelas, siapa yang bertindak,’’ lanjut Abah Pitung.
Kendati begitu, sebagai tindak lanjut sidak, Komisi I dan III bakal telurkan rekomendasi atas temuan di lapangan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, Zaqqi, menegaskan, pihaknya bakal melaporkan peristiwa nahas yang terjadi di galian C ilegal. ’’Tadi sempat diskusi dengan komisi tiga, kalau misalnya ada surat dari pemerintah desa, akan dibuatkan laporan tertulis ke Pemprov Jatim,’’ ungkapnya.
Seperti diketahui bersama, bahwa aktivitas galian sirtu tak berizin di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro ini telah menewaskan Usman, 60, sopir truk asal Dusun Sirno, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, tewas terkubur reruntuhan tebing yang mengalami longsor.
Peristiwa nahas itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.00. Korban tertimbun material longsor bersama dump truk nopol N 1878 TQ milik PT KJM yang dikemudikannya. Kejadian bermula ketika ekskavator galian sedang mengisi material sirtu ke bak truk. Sesaat kemudian, tebing setinggi 8 meter mengalami tanda-tanda longsor. ’’Korban berlari mendekati truk dengan maksud menyelamatkan kendaraannya,’’ kata Kasihumas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati, tapi terlambat sehingga tidak bisa menyelamatkan diri sehingga tertimbun batu .( Kartono / Safiul Anam)










