Ponorogo, News PATROLI.COM
Mosi tidak percaya oleh peserta Ujian perangkat Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. Pada hari Senin tanggal (26 Desember 2022) pukul 09.40 Wib. Si Balai Desa Jimbe Kec Jenangan Kabupaten Ponorogo, dilaksanakan musyawarah dan mediasi sebagian peserta ujian perangkat Desa Jimbe, yang dinyatakan tidak lulus oleh panitia seleksi pengisian perangkat Desa. Giat diikuti oleh 6 orang peserta. Dengan pimpinan aksi Sdr Amru.
Acara di hadiri oleh segenap jajaran instansi Pemerintahan diantaranya, Ibu Erni Haris Camat Jenangan. Danramil tipe B 0802/02 Jenangan Kapten Inf Purwanto, Kapolsek Jenangan AKP Supardi.
Perwakilan panwascam Kecamatan Jenangan,
Pengawas independen, juga Ketua panitia Saudara Kateni beserta anggota.

Aksi tersebut di lakukan karena Peserta ujian merasa kurang puas dengan hasil dan keputusan yang di ambil oleh Panitia penyelenggara, atau panitia seleksi pengisian perangkat Desa Jimbe Kecamatan Jenangan, yang di duga tidak transparan dan akuntabel.
Dalam hal ini Peserta tes menuntut untuk menghadirkan tim Panwas Kecamatan, Pengawas Independen dan Panitia penjaringan, juga menuntut kepada panitia penjaringan untuk mengadakan ujian ulang pengisian Perangkat Desa.

Mediasi/musyawarah di pimpin langsung oleh Camat Jenangan, Ibu Erni Haris, dalam sambutanya Camat jenangan, menjelaskan tentang landasan hukum dan aturan dalam pelaksanaan penjaringan. Mengacu peraturan Bupati (Perbup). 127 tahun 2021, tentang dasar hukum penjaringan perangkat Desa se Kabupaten Ponorogo.
Panitia pengawas harus menindaklanjuti setiap ada pengaduan dari peserta.
Sebagai pengawas Kecamatan menilai bahwa rangkaian penjaringan perangkat Desa Jimbe sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, namun apabila ada indikasi dan aduan dari oknum yang merasa dirugikan panwascam siap untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi dan musyawarah untuk mufakat,
Amru Ketua Aksi. Saat di konfirmasi mengatakan Pada hari Kamis tgl 22 Desember 2022 telah mengirimkan surat mosi tidak percaya, bersama beberapa pelapor (peserta penjaringan perangkat desa yang dinyatakan tidak lulus ujian).
Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022, dari dua surat yang dikirimkan ke Panitia penjaringan hanya 1 surat yang dijawab yaitu surat mosi tidak percaya, sedangkan surat gugatan belum ada jawaban dari panitia.
Pelapor menilai, bahwa surat jawaban mosi tidak percaya, telah menyalahi aturan Perbup, dimana seharusnya mediasi dulu baru melayangkan surat jawaban mosi tidak percaya dari panitia ke pelapor, namun kenyataanya panitia telah mengirim surat jawaban terlebih dahulu tanpa adanya Tanda tangan dari Kepala Desa (Kades). sebagai penanggung jawab, dan juga pengiriman surat diluar jam dinas, hal ini dinilai melanggar Perbup. juga adanya gangguan sistem Komputer. “Pungkasnya.
Dalam hak jawabnya, Panitia menyampaikan. Bahwasanya surat mosi tidak percaya sudah dijawab juga melalui surat, dianggab sudah syah dan sesuai prosedur. (Mrsd/Ktmn)










