Jember – News PATROLI.COM –
Pemerintah Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember Jawa Timur terus monitor serta mendampingi pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah kerjanya. Dari total 8 desa yang ada di Kecamatan Gumukmas, saat ini baru separuhnya yang telah menyelesaikan proses pemilihan dan pengesahan anggota baru BPD dan sisanya masih dalam tahap persiapan menjelang batas waktu yang telah ditetapkan. Senin (15/6/2026).
Berdasarkan data yang tercatat, keempat desa yang telah sukses melaksanakan pemilihan sekaligus mengesahkan keanggotaan BPD terpilih adalah Desa Tembokrejo, Desa Karangrejo, Desa Menampu, dan Desa Gumukmas. Di desa-desa tersebut, seluruh rangkaian proses mulai dari pendaftaran calon, verifikasi, pemungutan suara, hingga penetapan hasil telah berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, empat desa lainnya masih berada pada tahap persiapan. Desa Purwoasri, Desa Bagorejo, Desa Mayangan, dan Desa Kepanjen saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi berkas bakal calon anggota BPD. Keempat desa ini direncanakan akan melaksanakan pemilihan secara bertahap pada bulan Juni dan Juli yang akan datang.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gumukmas, Thomas Heru, menegaskan bahwa seluruh desa di wilayahnya wajib rampung proses pemilihan paling lambat pada bulan Agustus 2026. Ketentuan ini bukan tanpa alasan, mengingat masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota BPD di seluruh 8 desa tersebut akan berakhir pada bulan Oktober 2026.
“Sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku SK BPD berakhir, proses pemilihan harus sudah selesai dan anggota yang baru sudah ditetapkan. Jika SK habis masa berlakunya pada Oktober, maka batas akhirnya adalah bulan Agustus. Tidak boleh ada keterlambatan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar tanpa kekosongan lembaga,” ungkap Thomas Heru.
Ia menambahkan bahwa BPD merupakan lembaga penting dalam struktur pemerintahan desa, yang berfungsi sebagai mitra kepala desa dalam merencanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa. Oleh karena itu, keberlangsungan keanggotaannya harus dijaga secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
Pemerintah Kecamatan Gumukmas menyatakan akan terus memberikan pendampingan teknis dan arahan kepada desa-desa yang masih dalam tahap persiapan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai aturan, transparan, serta dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat desa.
“Kami harap seluruh panitia dan pihak terkait di desa yang belum melaksanakan pemilihan dapat bekerja secara optimal. Waktu yang tersedia masih cukup, asalkan setiap tahapan dilaksanakan dengan tertib dan tepat jadwal. Kami siap membantu agar target penyelesaian pada Agustus nanti dapat tercapai,” pungkasnya.
Dengan demikian, proses pemilihan BPD di Kecamatan Gumukmas berlangsung secara bertahap namun tetap terarah, guna menjamin keberlanjutan lembaga perwakilan masyarakat dan terciptanya pemerintahan desa yang akuntabel serta partisipatif.










