banner 700x256

Pencuri Besi Ulir Rel KA Stasiun Sepanjang Diringkus Polisi Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Tertangkapnya seorang laki – laki berinisial AFF 36 tahun asal dari Taman, Sidoarjo yang tertangkap mencuri besi ulir di lokasi proyek pembangunan rel kereta api doble track pada stasiun Sepanjang Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman Sidoarjo yang masuk dalam proyek Strategis Nasional Tahun
2022.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada press release di Mako Polresta mengatakan, awal peristiwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, sekira pukul 03.00 wib, sewaktu petugas keamanan proyek sedang melakukan kegiatan patroli di lokasi proyek pembangunan rel kereta api double track pada stasiun Sepanjang Taman Sidoarjo yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional Tahun 2022, kemudian mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang membawa karung atau sak.

Karena merasa curiga selanjutnya petugas keamanan proyek melakukan pemeriksaan terhadap isi
karung tersebut dan diketahui ternyata berisi besi ulir yang berasal dari proyek tersebut. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Taman Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku AFF bahwa dirinya dapat masuk kedalam lokasi proyek dengan cara membuka pagar proyek yang tidak terkunci dan selanjutnya memasukkan besi ulir kedalam karung atau sak.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Amankan 25 Tersangka

AFF mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian di lokasi proyek tersebut hingga akhirnya tertangkap.
Dimana hasil pencurian dijual kepada pengepul besi tua dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka, kini Polresta Sidoarjo melakukan penahanan AFF termasuk barang bukti berupa 4 batang besi ulir, kadung atau sak dan satu unit motor Yamaha Vega.

Motif pelaku mengambil barang berupa besi ulir dengan tujuan untuk dijual. Kini tersaka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *