banner 700x256

Pencuri di Rumah saat Sepi Berhasil Dibekuk Polisi

banner 120x600
banner 336x280

 Madiun, NewsPatroli.com
Sebuah rumah di daerah Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun disatroni pencuri saat ditinggal penghuninya pada hari Sabtu, (9 Juli 2022) siang hari.

Selasa, (8/8/2022), Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH.,SIK.,M.H., melalui Kasatreskrim AKP Tatar Hernawan menjelaskan kejadian bermula pelaku (PP) yang beralamat di Pondok Wage Sidoarjo mengetahui rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk melalui halaman menuju pekarangan kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan linggis kemudian masuk kedalam rumah dan langsung menuju kamar untuk mencari barang berharga.

“Kemudian pelaku menemukan dompet berwarna hitam yang didalamnya berisi uang tunai senilai tiga juta rupiah, tak cukup disitu saja, pelaku kemudian menggeledah laci meja rias dan menemukan dompet warna coklat tua dan berisi uang senilai satu juta rupiah dan dilanjutkan oleh pelaku untuk mencari barang berharga lain tetapi tidak menemukannya.

Baca juga :  Sat Narkoba Polres Lampura Tangkap DPO Kasus Narkotika di Kotabumi

Merasa puas dengan hasil jarahannya, pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah melalui jendela kamar anak rumah tersebut.

Tak butuh waktu lama, jajaran Reskrim Polres Madiun Kota berhasil membekuk pelaku pada Minggu, (10 Juli 2022) pukul 21.00 di Alun Alun Madiun.

Untuk barang bukti telah diamankan dari pelaku berupa 1 buah grendel jendela,satu buah penyangga jendela dalam keadaan rusak, linggis dan kendaraan R2 Honda spacy warna hitam. Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, Ujar AKP Tatar Hernawan. (but/marsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *